Ini Tanggapan Kades Terkait Tudingan PT. KSL Melakukan Penyerobotan Lahan Warga

Management PT. KSL didampingi Kepala Desa Janah Jari dan pemilik lahan. (Foto: IST

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Polemik yang bergulir terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan pihak perusahaan yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit Ketapang Subur Lestari (KSL) terbantah bahwa hal tersebut tidak benar.

Melalui Press Release, kepada awak media,Vice General Manager PT. KSL, Hendra menegaskan bahwa polemik yang sempat terekspos di beberapa media terkait pemberitaan hingga melibatkan nama Perusahan terbantah dan menjelaskan bahwa pernyataan di media sosial tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Saya mewakili management perusahaan KSL, tegas saya katakan keberatan dengan berita yang beredar sekarang ini, karena bahasa yang menyebutkan penyerobotan itu saya keberatan,” ucap Hendra saat mengklarifikasi dan memberikan pernyataan di hadapan para awak media, di Tamiang Layang, Kamis (30/03/2023).

Menurutnya selama ini PT. KSL tidak pernah melakukan penyerobotan lahan masyarakat secara paksa. Dirinya juga mempertanyakan dimana lahan yang diserobot paksa oleh pihak PT. KSL seperti yang di terangkan dalam sebuah pemberitaan.

“Lahannya dimana, dan dasarnya apa berani mengatakan PT. KSL ini menyerobot lahan. PT KSL PBS melakukan penggarapan dan menanam tanaman kelapa sawit itu sudah sesuai prosedur,” terang Hendra.

Lebih lanjut dijelaskan Hendra, pihaknya selaku investor patuh dan taat terhadap hukum dan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Relublik Indonesia.

“Kami mengikuti prosedur semua, dimulai dari inventarisasi oleh desa dan sudah jelas baru kami melakukan pembebasan dan kami tidak sembarang gusur, dari lahan HGU kami di Desa Janah Jari ini sudah kami selesaikan dan itu bukan dilakukan secara paksa,” jelas Hendra.

Hendra juga menjelaskan atas statement bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dilakukan mediasi melalui Polsek Awang sebanyak 6 kali dan tidak selesai sebaiknya dikonfrontir pernyataan ke pihak Polsek Awang dan seingat kami waktu itu Paulus minta surat sp2hp dari Polsek Awang supaya ada bahan untuk melaporkan ke pengadilan,” sebut Hendra.

Menyikapi pemberitaan yang menurutnya tidak benar, Hendra menegaskan akan melakukan jalur hukum terkait pencemaran nama baik perusahaan dan privasi pribadinya berbentuk foto yang digunakan oleh pihak terkait tanpa seijin dirinya.

“Selesai ini saya akan mengajukan keberatan, karena ini pencemaran nama baik perusahaan, kami akan melakukan upaya hukum. Pertama di pemberitaan tanggal 27 Maret itu dengan judul sangat provokatif “PT. KSL menyerobot paksa” bukan dugaan dan kedua saya sendiri pribadi keberatan karena foto saya dipasang di media tersebut tanpa seijin saya,” tegas Hendra.

Pos terkait