Kades Dorong Angkat Suara Terkait Aktivitas Perusahaan Tambang Diwilayahnya, Ini Harpannya.!

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Setelah adanya pemberitaan terkait keluhan warga terhadap aktivitas perusahan tambang batubara yang beroprasi berdekatan dengan jalan umum kurang lebih 18 meter jarak antara bibir tambang dengan poros jalan Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur menuju Hayaping kecamatan Awang, kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah. Kepala desa (Kades) Dorong, Andriyansun saat dikonfirmasi awak media angkat suara dan berharap ada respon dari pemerintah maupun pihak perusahaan menangapi keluhan warga.

“Aktivitas perusahaan baik PT. SLS (Sentosa Laju Sejahtera) maupun yang lain-lainnya yang beraktivitas di wilayah desa Dorong, jauh sebelum kita menjadi kepala desa. Jadi pelepasan lahan dari masyarakat itu sudah jauh-jauh sebelumnya, sehingga bagaimana proses awal terkait adanya hak guna usaha atau IUP (Ijin Usaha Pertambangan dari perusahaan-perusahaan yang ada kita tahu tentang itu,” ucap Andriyansun di ruang kerjanya, Kamis (20/06/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, bahwa sampai di pinggir jalan adanya aktivitas tambang pihaknya tidak tahu masyarakat sampai melepaskan tanahnya yang di pinggir jalan. Dan tidak mengetahui sampai IUP nya masuk di lingkungan jalan.

“Terkait dengan sekarang aktivitas itu, memang kita sebagai pemerintah Desa prihatin karena pasti ada dampak, yang pertama itu soal lingkungan khususnya masalah pencemaran air. Sungai kami ini yang dari turun-temurun itu dikonsumsi oleh masyarakat, baik musim kemarau ataupun tidak musim kemarau sekarang enggak bisa lagi, sekarang boleh kita lihat hari ini bahwa kondisi air sungainya memang sangat-sangat terganggu dan tercemar akibat perusahaan,” ungkapnya.

Andriyansun yang sudah berada di desa Dorong selama 33 tahun dan belum lama memimpin pemerintahan desa Dorong ini juga merasakan dampak akibat aktivitas perusahaan tambang yang turut merusak ekosistem perkembangan ikan di sungai sudah berbeda dari awal mula.

“Dampak yang kedua kelihatan sekarang itu memang aktivitasnya itu semakin menambahkan di pinggir jalan, kita tidak tahu misalnya ada orang lewat apakah warga masyarakat di sini atau yang lain yang melihat di situ, misalnya lalu mampir mau mau ngelihat aktivitasnya di situ lalu ada resiko dan segala macam kita tidak tahu, tapi sebagai pemerintah Desa kami mengharap agar masyarakat itu harus hati-hati dan pihak manajemen perusahaannya pun kami berharap supaya manajemen perusahaan taat dengan apa yang sudah menjadi aturan dan ketentuan,” harapnya.

Kalau ketentuannya di pinggir jalan berapa meter, tanya Andriyansun. Lebih lanjut dikatakannya, yang harus ditinggalkan taati lah yang itu, kalaupun sudah terjadi dilakukan aktivitas di pinggir jalan berilah pengamanan dan segala macam, supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“SLS misalnya yang sekarang sedang beraktivitas kalaupun kondisinya sudah seperti itu, marilah tangani dengan baik, tutup yang di pinggir segala macam. Kita tidak tahu soal yang regulasi dan berpotensi segala macam,” terangnya.

Bukan hanya itu, Andriyansun juga merasa prihatin dengan adanya sisa galian tambang selain PT. SLS yang berdekatan dengan jalan poros yakni PT. Tamiang Jaya Perkasa (TJP) yang sudah tidak beraktifitas.

“Keprihatinan kami yang berikutnya itu bekas TJP, menurut saya itu jauh lebih parah lagi, kenapa parahnya di situ, Itu sudah ditinggalkan lalu yang bertanggung jawabnya siapa kami tidak tahu, lubangnya bisa bisa 30-40 meter dekat lagi dengan pinggir jalan,” jelas Andriyansun.

Dirinya juga mempertanyakan, aktivitas tambang bukan hanya yang sekarang sedang beroperasi, namun yang sudah pun sekarang ditinggalkan. Yang bertanggung jawab tentang itu siapa.

“Pertanyaan saya, apakah yang seperti itu sudah standar dengan aturan dari pihak terkait atau bagaimana kami tidak tahu kalau soal itu, tapi yang pasti kami sebagai kepala desa menghimbau kepada pihak yang berwenang bagaimana merapikan tata kelola kegiatan aktivitas perkembangan itu yang sesuai dengan standar. Kami tidak alergi dengan apa perusahaan atau investor yang masuk, justru itu memberi dampak positif yang diharapkan, tapi di sisi lain juga diperhatikan lingkungan, baik air kemudian yang lain-lainnya,” tuturnya.

Andriyansun juga menyebutkan bahwa didekat pondoknya lahan yang berdekatan dengan galian tambang rawan longsor, adapun jalan Dorong-Matarah yang dibuat oleh pemerintah sepertinya nanti akan menimbulkan genangan.

“Kalau itu menimbulkan genangan, kalau perusahaan ini masih aktif bisa diurus tapi kalau perusahaannya tidak aktif sudah pergi dan tidak tahu kemana, siapa yang bertanggungjawab. Harapan kami kepada pihak yang berwenang, kepada pemerintah Kabupaten, pemerintah provinsi atau pusat, mari melihat secara nyata di lapangan, seperti apa praktik kegiatan mereka (perusahaan). Apakah itu sudah sesuai dengan standar atau tidak,” harap Andriyansun.

Pada kesempatan itu Kades Dorong ini meminta bahwa jangan sampai ketika nanti perusahaan sudah tidak beraktivitas, masyarakat ditinggalkan dampaknya yang tidak baik.

“Intinya bahwa pihak yang berwenang dalam hal ini supaya melihat situasi yang seperti itu, agar bisa diperbaiki, kalau misalnya harus di pinggir jalan siapkan safety dan reklamasi misalnya yang bagus karena, kami juga enggak bisa melarang yang jual tanah masyarakat kampung di sini. Kita juga tidak bisa membatasi orang jual tanah, kita tidak tahu bagaimana dan prosesnya segala macam kita tidak tahu, hanya datang ke kantor ini untuk memberitahukan bahwa tanahnya sudah dilepas lalu diketahui oleh tapi proses tidak tahu,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait