Kadis Disnakertrans Bartim Ingatkan Pihak Perusahaan dan Karyawan Taati Aturan Sesuai Undang-undang

Albert juga berharap semua berjalan dengan baik, dan bila ada permasalahan sebaiknya dilakukan mediasi kedua belah pihak, namun bila tidak menerima atau ada yang merasa keberatan silahkan melalui prosedur hukum. Kita nanti akan sampaikan ke provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan untuk menyelesaikan, tapi Saya berharap selesai di tingkat kabupaten,” harap Albert.

Seirama dengan pernyataan Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Sari Haratini, SE,. MM. Dirinya berharap dalam suatu permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan tenaga kerja sebaiknya dilakukan sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

“Prosedur yang harus dilalui oleh bila terjadi perselisihan hubungan industrial di perusahaan dengan pihak tenaga kerja harus dilandasi aturan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perlu  pengetahuan buat semua pihak bagi pekerjaan maupun pengusaha,” terang Sari 

Jadi para pihak yang ingin menyelesaikan perselisihan itu harus melewati tahapan Bipartit, artinya perundingan yang tidak ada campur pihak pemerintah di dalam pelaksanaan perundingan itu tapi hanya ada pekerja dan pengusaha, lanjut Sari menjelaskan.

Selain itu, bila tidak didokumentasikan seperti undangan Bipartit, dengan kelengkapan daftar hadir dan risalah perundingan Bipartit dan apabila tidak tercapai upaya penyelesaian pada tahapan Bipartit maka dokumen ini akan dinaikkan ke dinas tenaga kerja setempat untuk diselesaikan secara Tripartit oleh mediator.

“Jadi berdasarkan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang dicatatkan di dinas tenaga kerja setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen tidak tercapainya suatu kesepakatan di tahapan Bipartit, maka  diselesaikan secara Tripartit oleh dinas tenaga kerja dalam hal ini ditangani oleh mediator hubungan industrial,” jelasnya.

Pos terkait