Kadis Disnakertrans Bartim Ingatkan Pihak Perusahaan dan Karyawan Taati Aturan Sesuai Undang-undang

Sari juga mengungkapkan bahwa dengan semua melalui prosedur dan melihat data-data yang masuk  dengan lengkap, namun apabila dokumen sudah dinyatakan lengkap sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka kami akan mengundang para pihak yang berselisih untuk hadir di Disnakertrans.

“Apabila pada tahapan Tripartit dan upaya-upaya non mitigasi tidak tercapai maka mediator akan menerbitkan anjuran kepada para pihak, yang namanya anjuran kita menyarankan kalau para pihak itu merasa dirugikan dengan adanya kasus ini, maka ini akan dinaikkan pada tahap ke pengadilan hubungan industrial di situ yang bisa mendapatkan keputusan inkrah,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Sari menyebutkan bahwa pada tahapan Tripartit yang diputuskan oleh mediator bukan suatu keputusan yang tetap atau inkrah, bisa dinaikkan pada tahapan pengadilan hubungan industrial apabila upaya-upaya non mitigasi tidak tercapai di sini dan nanti semua dokumen mulai dari Bipartit sampai Tripartit harus dilengkapi yang dapat digunakan akan untuk ke pengadilan lingkungan industrial.

“Jadi kenapa kita selalu menyarankan oleh para pihak untuk selalu melengkapi berkas, karena kita tidak mau yang terjadi cacat prosedur dalam hal ini, karena kasihan para pihak nanti yang akan dirugikan. Kami berharap semua penjelasan ini menjadi edukasi untuk masyarakat, baik itu bekerja maupun perusahaan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Sari menjelaskan pada bidang Ketenagakerjaan memungkinkan terjadinya perselisihan, sesuai dengan ketentuan pasal a UU Nomor a Tahun 2004, ada 4 perselisihan, yaitu perselisihan phk, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antara SP/SB dlm satu perusahaan. Jika terjadi perselisihan Ketenagakerjaan, maka penanganannya adalah melalui Dinas Tenaga Kerja, bukan melalui instansi yang lain, yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UU Nomor a Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh Mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan ketentuan pasal 9 UU Nomor a Tahun 2004. Mediator sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 harus memenuhi syarat menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1) dan syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan amanat pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2004, maka mengenal pengangkatan dan pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta tata kerja mediasi, diatur lebih lanjut di Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Permenakertrans Nomor 17 Tahun

2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, untuk menjadi Mediator, seseorang harus memenuhi persyaratan,” pungkasnya.(BRP)

Pos terkait