baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Kasus Bullying atau perundungan yang dilakukan pelajar SMP di kabupaten Barito Timur berakhir dengan jalan damai setelah dilakukan mediasi antara kedua orang tua murid hingga melibatkan Pemerintah daerah yang dihadiri oleh Asisten I Setda Barito Timur, serta dari pihak Kepolisian, TNI, Kepala sekolah, DP3KB, Guru, Dinas Pendidikan dan Dinas Kominfo serta Satpol PP yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Barito Timur, Jumat (07/02/2025).
Sebelumnya insiden yang diduga melibatkan perundungan terjadi di Ruang Terbuka Hijau Nansarunai, di belakang GOR Badminton di Tamiang Layang beberapa hari lalu dan sempat viral di media sosial sebuah video pendek berdurasi kurang lebih 2 menit terlihat seorang pelajar yang mengenakan seragam SMP melakukan tindakan perundungan terhadap seorang perempuan yang juga mengenakan seragam serupa ditempat umum.
Hal itu pun diselesaikan dengan cara mediasi antara kedua belah pihak secara bermusyawarah dengan berita acara perjanjian damai yang dibubuhi tandatangan pihak orang tua dengan saksi dari pihak sekolah dan dinas pendidikan. Adapun berita acara tersebut disepakati bersama pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025, bertempat di
Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama inisial (W) Pihak Pertama dan, (R) Pihak Kedua selaku orang tua/wali menyatakan bahwa atas kejadian di RTH Tamiang Layang pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, Kedua belah pihak dengan iktikad baik dan bertanggung jawab sepakat untuk : bahwa saya PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan yang telah dilakukan anak kami dan meminta maaf kepada PIHAK KEDUA.
- bahwa saya PIHAK KEDUA penerima permohonan maaf dari PIHAK PERTAMA dan tidak akan memperpanjang masalah ini dalam bentuk apapun juga.
- bahwa kami sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, musyawarah untuk mufakat.
- bahwa kami akan membina anak kami masing-masing untuk tidak mengulangi kembali perbuatan yang bertentangan dengan peraturan sekolah maupun ketentuan hukum yang berlaku.
- bahwa jika anak kami melanggar kesepakatan ini kami siap menerima sangsi dari pihak sekolah maupun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikianlah Berita Acara Perjanjian Damai ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa pengaruh dari pihak manapun juga, dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup, berkekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.
Menyikapi kasus tersebut, Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu kepada awak media menjelaskan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap siswa tersebut dan mengingatkan kepada semua pihak agar dapat terlibat mengontrol anak atau siswa yang sedang mengenyam pendidikan.
“Kedua belah pihak tetap mendapat pendampingan dari psikolog sampai mereka dapat menyelesaikan persoalan dengan baik. Selain itu kita dari pemerintah daerah mengingatkan kepada pihak sekolah, guru dan orang tua bisa menjaga atau memantau, baik dari DP3BK juga Satpol PP yang bertugas,” pinta Aripanan.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Sabai, S.Pd., M.M mengatakan pihaknya terus berupaya menjaga hal-hal seperti bullying di satuan pendidikan tidak terjadi dengan melakukan sosialisasi di setiap kegiatan.
“Kita bersyukur bahwa hasil dan dari mediasi ini didapatkan bahwa kedua belah pihak orang tua dan siswa yang terkait sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke tingkat lebih lanjut. Artinya kasus ini sudah selesai,” ungkap Sabai.
Pada kesempatan itu juga, Sabai menjelaskan bahwa sebelumnya sudah beberapa kali melaksanakan sosialisasi bahkan setiap ada rapat-rapat dengan guru dengan kepala sekolah menyampaikan berkaitan dengan tindakan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Kami juga beberapa kali mengunjungi sekolah dan pada kesempatan itu juga menyampaikan hal yang sama kepada siswa, dan untuk kedepannya kami tentu ini menjadi perhatian kami juga untuk kiranya dapat lebih menyampaikan hal-hal mensosialisasikan lingkungan satuan pendidikan agar bullying atau perundungan ini tidak terjadi lagi di kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. (BRP)