Kasus Dugaan Sengketa Lahan Antara Warga Dengan PT KSL Terus Berlanjut

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Pengacara senior dari Banjarmasin Rony Herta Dinata ,SH,MH, LLM memutuskan untuk turun gunung membela warga lokal yang terlibat konflik lahan dengan korporasi perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Rony, keputusannya ini didasarkan pada keinginannya untuk membantu warga yang merasa dirugikan oleh korporasi. “Saya ingin membantu warga lokal memperjuangkan hak-hak mereka,” ucap Rony.

Bacaan Lainnya

Adapun rincian Kasus yang akan ia tangani nantinya, perihal Konflik dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan besar swasta (BPS) perkebunan sawit Perusahaan Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group dengan warga lokal yakni ibu Karnasih warga desa Dayu, kecamatan Karusen Janang.

Dimana konflik korporasi perkebunan sawit telah berlangsung selama beberapa tahun belum selesai dan kami sudah lakukan gugatan perdata ditingkat pengadilan pertama, yakni pada pengadilan Negeri Tamiang Layang yang sudah diputuskan.

Diungkapkan Rony, meskipun ada putusan dari Pengadilan, perjuangannya belum brrakhir. Karena kami tetap lanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang sudah didaftarkan melalui E-Court oleh rekan kami (kuasa hukum red) Vica Alpina pada hari ini Senin 3 Februari 2025 kemaren.

Diketahui, sebelumnya ibu Karnasih mengklaim bahwa tanah mereka telah diambil atau diseobot oleh pihak perusahaan PT.KSL.

Dalam serangkaian persidangan, Korporasi membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa mereka telah membeli tanah tersebut secara sah.

“Saya percaya bahwa ibu Karnsih memiliki hak untuk mempertahankan tanah mereka. Oleh sebab itu Saya akan melakukan segala upaya untuk membantu mereka memperjuangkan hak-hak tersebut,” jelasnya.

Sementara, Management PT KSL, Hendra saat diwawancarai awak media terkait sengketa lahan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak Lawyer.

“Itu sudah kita serahkan ke Lawyer, nanti saya kirim nomornya,” jelas Hendra singkat, Rabu (05/02/2025)

Diwaktu yang sama, kuasa hukum PT KSL, Wahyu Widodo mengatakan bahwa kasus tersebut akan berjalan sesuai proses.

“Kita ikuti saja perkembangan proses hukumnya, terima kasih,” jelas Widodo. (BRP)

 

Pos terkait