baritorayapost.com, BARITO TIMUR –
Ketetapan hasil Pilkades PAW Desa’ Dayu periode 2021-2023 yang sudah bergulir sampai saat ini belum ada ketetapan secara sah. Adapun terkait calon kades terpilih yang juga merupakan kades diberhentikan kini telah dijatuhi atau vonis bersalahnya oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Erwin Nakalelo yang merupakan Calon Kades PAW peringkat kedua ketika dihubungi awak media via Handphone, telah menyampaikan surat gugatan keberatan dan mengajukan ketetapan yang sah dengan sebagaimana mestinya. Kemudian daripada itu pula ketika ditanyakan apakah yang bersangkutan akan naik peringkat menjadi Calon Terpilih dengan didiskualifikasi Calon Terpilih dikarenakan telah terbukti secara Hukum.
“Semestinya dalam suatu Hukum yang tidak tertulis atau aturan ketentuan dengan diskualifikasi maka peringkat dibawahnya naik, itu sudah menjadi aturan yang berjalan secara alami atau Hukum yang hidup, tumbuh dan berjalan dalam kehidupan masyarakat,” ucap Erwin via Handphone, Senin (10/10/2022).
Pemuda yang dikenal tegas ini pun menyampaikan juga bahwa dasar peraturan perundangan dalam ketetapannya tidak hanya dalam Implementasi Hukum tidak tertulis atau yang disebut Konveksi namun juga melalui suatu Diskresi.