BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, apresiasi kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Kemenag) , Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M yang dilaksanakan oleh Kemeng Bartim, Rabu 7 Juli 2021.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bartim H. As’ari S. Ag menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kemenag Bartim yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi SE Kemenag nomor 15 tahun 2021 dan Bimtek mutu layanan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zon risiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungi masyarakat”, ucapnya disela-sela kegiatannya mengikuti sosialiasi.
Dirinya berharap SE 15 tahun 2021 ini nantinya bisa sampai kepada masyarakat, hkususnya kepada umat Islam di Bartim melalui peserta yang hadir.
“Sehingga nantinya bisa diterapkan pada saat pelaksanaannya, melalui Kepala KAU kecamatan se Bartim, Penyuluh Agama Non PNS dan umat yang mempunyai kemauan yang kuat untuk menyampaikan informasi ini dengan baik”, jelas As’ari.
Tante saja SE ini terdapat perbedaan dimasyarakat, namum perbedaan ini jangan terlalu dipermasalahkan, karena ini merupakan khilafiyah, karena khilafiyah untuk umat itu sendiri dan semoga menjadi Rahmat dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tuturnya.
Hal senada juga disampikan Ust. Amir Fatah, Wakil Sekretaris Pimpinan Daerah Muhamadiyah Bartim “Kita mengapresiasi sosialiasi SE Kemenag nomor 15 tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kemenag Bartim”, ujarnya.
Informasi ini akan kita sampaikan kepada masya eh akat sehingga bisa mengetahui dan menetapkannya Pasa saat pelaksanaannya nanti.
Sementara PC NU Bartim, HM. Surian Noor DJ. S. Pd menyampaikan”Kami mendukung dan mengapresiasi atas apa yang dilaksanakan Kemenag Bartim”, ucapnya singkat. (YCP/Red)