baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Kunjungi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang, 3 orang yang berprofesi sebagai wartawan disuguhkan minuman kemasan yang sudah melewati batas waktu konsumsi atau kadaluwarsa (expired).
Minuman kemasan yang bermerk UJ Ultra Jaya sari kacang ijo dengan batas tanggal 20 SEP 24 sudah melewati tanggal untuk dikonsumsi selama 10 hari ini dan sempat dikonsumsi 2 orang wartawan hingga mengalami mual dan sakit perut setelah mengkonsumsi minuman kemasan tersebut.
Dua orang Wartawan tersebut yakni Pimpinan Redaksi Koran Barito, M. Jaya dan rekannya Ikhsan Wartawan dari Suluhbanua.news yang sempat meminum minuman yang disuguhkan diruang Direktur RSUD Tamiang Layang.
Hingga mengalami mual dan sakit perut setelah mengkonsumsi minuman kemasan tersebut, namun 1 rekan Jaya, yakni Budi Irawan Wartawan Media Metro7 tidak ikut meminumnya.
Kepada awak media, Jaya salah satu wartawan sekaligus pimpinan media Koran Barito menjelaskan pihaknya telah mengalami pelayanan buruk dari RSUD Tamiang Layang yang terkesan dapat membahayakan. Pasalnya saat mengunjungi RSUD Tamiang Layang didamping dua rekannya dan bertemu dengan Direktur disuguhkan minuman yang sudah expired.
“Ulun (saya/red) sakit perut dan sudah dua kali buang air besar setelah meminum sari kacang ijo dari RSUD Tamiang Layang, ternyata saat ulun melihat tanggal expired di minuman kemasan itu sudah lewat batas,” ucap Jaya didampingi dua rekannya di Tamiang Layang, Senin (30/09/2024).
Pria yang sudah bergelut puluhan tahun sebagai wartawan ini juga menyayangkan atas kejadian yang menimpa dia dan dua rekannya dengan adanya pelayanan di RSUD Tamiang Layang. Dirinya menghawatirkan bila minuman tersebut beredar dan dikonsumsi oleh pasien yang menjalani pengobatan di RSUD Tamiang Layang.
“Kita khawatir bila minuman itu sempat diminum oleh pasien. Tadi ulun juga sempat menyampaikan kejadian ini kepada salah satu staf Rumah Sakit, dan mereka menyarankan untuk diperiksa, tapi ulun sempat menolak karena ulun tidak tahan dan mual saat diruang periksa,” ungkapnya.
Ulun muntah dan meminta obat, lanjut Jaya menjelaskan. Tapi stafnya menyarankan diperiksa di UGD dan bilang harus melalui mekanisme Rumah Sakit sesuai kode etik.
Jaya menyudahi perbincangan dengan salah satu staf RSUD Tamiang Layang, namun dirinya berpesan untuk menyampaikan peristiwa tersebut ke pucuk pimpinan atau Direktur RSUD dengan harapan agar tidak terjadi kejadian serupa kedepannya.
“Kita berharap kejadian ini tidak terulang, dan pelayanan RSUD Tamiang Layang lebih teliti melihat segala sesuatu di RSUD, baik itu obat, makanan maupun minuman harus sering dikontrol,” harap Jaya.
Sementara, Direktur RSUD Tamiang Layang, Dr. Vinny Safari saat dikonfirmasi terkait keluhan dari 3 wartawan yang mengalami pelayanan yang kurang baik tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada unsur kesengajaan atas penyajian minuman yang sudah expired.
“Saya nggak tahu, dan saya juga minum soalnya. Jadi memang anak-anak humas minta maaf tadi karena mereka kelupaan ngecek katanya,” jelas Vinny saat dikonfirmasi melalui via handphone.
Vinny juga mengungkapkan bahwa saat menyuguhkan minuman tersebut tidak mengetahui sudah expired. Namun dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang telah meminum di ruangan tersebut.
“Saya sudah minum sari kacang ijo dan teh kotak, saya juga gak tahu temen-temen wartawan ini. Artinya kita minta maaf bukan unsur kesengajaan, itu minuman di ruangan saya yang dikonsumsi saya dan tamu-tamu yang berkunjung,” ungkapnya.
Wanita yang bertugas sebagai direktur RSUD Tamiang Layang ini juga menegaskan bahwa minuman tersebut sudah ditarik dan tidak disediakan lagi.
“Saya juga mau cek nih, apakah saya diare, soalnya mau perjalanan,” tuturnya.
Terkait kekhawatiran yang disampaikan wartawan bila beredarnya minuman tersebut ke pasien. Vinny menjelaskan bahwa pihak RSUD Tamiang Layang bahwa pasien disajikan susu oleh ahli gizi.
“Sebenarnya semua SOP ada, baik itu obat, kemudian minuman dan BHP segala macam itu. Jadi murni itu kelalaian anak-anak di ruangan saya,” pungkasnya. (BRP)