Ditambahkan dia, setelah dinyatakan lulus seleksi para calon peserta, harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada LP3KD Barito Timur paling lambat 3 hari kedepan serta membuat pernyataan dihadapan pengurus LP3KD Barito Timur yang intinya menyatakan keseriusan untuk bersedia mengikuti program latihan 100 persen dan atau minimal 80 persen.
“Jika tidak memenuhi 80 persen kehadiran maka peserta dianggap mengundurkan diri, dan jika ada peserta yang tidak bisa memenuhi 80 kehadira saat latihan, serta mengundurkan diri dengan alasan yang tidak jelas maka akan dikenakan sangsi finalti dengan membayar biaya penganti atas uang yang telah dikeluarkan oleh LP3KD Provinsi Kalimantan Tengah dan LP3KD Barito Timur,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatan Eskop bahwa finalti ini wajib diberlakukan sebagai bentuk keseriusan kami menyiapkan kontingen yang disiplin dan berkualitas sehingga nantinya dapat meraih prestasi yang baik.
Pada Kesempatan itu Eskop yang juga mantan Sekda Barito Timur ini mengatakan Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC) dan Paduan Suara Gregorian Pria Dewasa (PSGPD) yang di laksanakan di Gereja Katolik St Mikael Tamiang Layang ini, di ikuti secara antusias oleh peserta pasalnya yang lulus seleksi bukan saja mewakili Kabupaten Barito Timur tetapi akan menjadi wakil Provinsi Kalimantan Tengah di ajang Pesparani Katolik Tingkat Nasional ke-2 di Kupang Nusa tenggara Timur, 27 Oktober hingga 2 Nopember 2022 mendatang.
Diketahui bahwa acara seleksi dan audisi peserta Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC) dan Paduan Suara Gregorian Pria Dewasa (PSGPD) Kontingen Provinsi Kalimantan Tengah di ajang Pesparani Tingkat Nasional Ke-2 Tahun 2022 ini, di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Barito Timur, Panahan Moeter, atas nama Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, yang dihadiri oleh Wakil ketua II DPRD Depe, Ketua LP3KD Kalteng FX Manesa dan jajaran, Ketua LP3KD Barito Timur dan jajaran ini berjalan lancer dan sukses. (BRP/Red)