Masyarakat Tuntut PT. KSL Ganti Rugi, Ini Penyebabnya!

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Masyarakat minta ganti rugi kepada perusahaan Ketapang Subur Lestari yang bergerak pada perkebunan sawit yang berada di wilayah kabupaten Barito Timur.

Tuntutan masyarakat disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di hadapan pimpinan DPRD Barito beserta anggota dan pihak eksekutif bersama management perusahaan, terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT. KSL dengan warga Desa Janah Jari serta terkait sertifikat tanah warga Desa Malintut, Senin, (12/09/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, salah satu warga, Rustiana menyampaikan tuntutan dan pertanyaan kepada semua pihak yang mengikuti RDPU tersebut, yaitu;

  1. Bagaimana dengan sertifikat masyarakat yang ada dalam area HGU
  2. Berapa sesungguhnya jarak yang di kebun oleh perusahaan
  3. Kebun masyarakat yang ternyata masuk didalam area HGU mohon dikeluarkan
  4. Saya minta dibayar ganti rugi atas penggusuran hak-hak kami berupa tanam tumbuh karet, durian dan cempedak yang sudah digusur paksa oleh perusahaan PT. KSL yang sekarang sudah sah karena ada sertifikat
  5. Apakah HGU bisa terbit diatas sertifikat yang berada didalamnya.

Pos terkait