Usai rapat, Ketua DPRD Bartim, Nursulistio memberikan kesimpulan dan mengingatkan manajemen PT KSL agar wilayah pemukiman masyarakat, fasilitas umum maupun tanah milik masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) namun masuk HGU PT. KSL agar tidak digarap perusahaan.
“Karena kadang-kadang kita punya tanah tapi masuk HGU padahal itu tanah benar-benar milik kita. Nah itu tolong jangan diutak-atik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, walaupun secara aturan sebagai pemilik HGU perusahaan berhak untuk mengelola, jangan sampai terjadi konflik dan gejolak,” tegas Nursulistio.

Dirinya juga meminta perusahaan secara bijak melihat bahwa tidak semua plotting atau perencanaan HGU itu benar, “Karena kita bisa lihat pemukiman bahkan sertifikat ada yang sudah lebih tua dari masuknya perusahaan tapi ternyata masuk HGU perusahaan,” jelasnya.