Pada kesempatan tersebut, Politisi dari Partai Golkar ini berpesan kepada Pemerintah Desa Janah Jari maupun Malintut bersama warga yang mengadu agar mengidentifikasi permasalahan yang diadukan serta membuat permohonan secara kolektif yang disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur dapat memetakan dan mengukur ulang.
“Surat itu juga ditembuskan kepada DPRD dan pemerintah daerah agar dapat mengawasi proses penyelesaian permasalahan ini,” katanya.
Atas nama masyarakat Barito Timur, Nursulistio meminta kepada PT KSL maupun BPN agar nanti segera memfasilitasi dan memperhatikan benar-benar pengajuan yang telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat pada forum tersebut.
“Nanti kalau ada surat masuk mohon agar kepala BPN segera ditindaklanjuti dan PT. KSL mendampingi,” tutupnya.
Sementara, perwakilan dari management PT. KSL menurut Vice GM, Hendra M., mengatakan bahwa terkait masalah tuntutan masyarakat, teman-teman pers bisa melihat hal ini sudah berulang-ulang dengan cara-cara yang memaksakan kehendak.
Menurutnya hal tersebut bila dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, PT. KSL patuh dan taat, karena pada dasarnya PT. KSL yang berada di Bartim umumnya dan Desa Janah Jari khususnya legal sehingga perlu mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi.