Masyarakat Tuntut PT. KSL Ganti Rugi, Ini Penyebabnya!

“Saya pribadi berharap agar masyarakat Bartim juga bisa memahami historis atas kebun PT. KSL di Desa Janah Jari, (apa, bagaimana, dan kenapa) terkait tuntutan yang disampaikan saat RDPU kemarin. HGU terjadi melalui proses panjang setelah take over dari polymer dan PT. Sendabi Indah Lestari serta sesuai peraturan dan perundang-undang di NKRI,” jelas Hendra, Selasa (13/09/2022).

Lebih lanjut dikatakan Hendra bahwa Investor hadir di Bartim karena diundang oleh pemerintah daerah dan legal untuk berusaha dan membangun sehingga bisa dilihat dampaknya. Dan dalam hal ini PT. KSL perlu mendapatkan kepastian Hukum dan kepastian Investasi, sebab areal yang dibuka dan ditanam kelapa sawit oleh PT. KSL sudah sesuai dengan ijin yang dimiliki perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Untuk pengecekan HGU harus melibatkan instansi terkait yaitu BPN, dan PT. KSL siap untuk mendampingi,” tegas Hendra.

Pos terkait