Dirinya juga menjelaskan bahwa terkait wilayah permukiman masyarakat dan fasilitas umum yang ada di wilayah HGU PT. KSL sampai dengan saat ini PT. KSL tidak pernah mengotak-atik wilayah tersebut dan sudah berlangsung lama, namun bila ada tuntutan kepada pihak perusahaan dipersilahkan untuk berproses sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait tuntutan masyarakat tentang lahan 50 meter kanan kiri jalan di dalam HGU PT. KSL tidak melakukan penanaman karena hal itu merupakan aturan dari pemerintah daerah Barito Timur dan silahkan cek perda nya dengan Bupati karena ada larangan ditahan tersebut, yaitu sebagai buffer jalan yang tidak boleh dikelola,” ungkapnya.
Hendra juga menyebutkan bahwa dari seluruh permasalahan yang dihadapi, sebenarnya PT. KSL sudah mengikuti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (BRP)