Menurut politisi dari partai Golkar tersebut, kepala desa harus menindaklanjuti permasalahan yang ada di desanya dan segera memanggil pihak perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai aturan.
“Kepala desa harus memanggil pihak perusahaan yang menggarap karna merusak jalan usaha tani dan sampai dimana tanggung jawabnya. Dan seharusnya aktifitas perusahaan harus diketahui pihak desa, begitupun perusahaan wajib kordinasi ke pemerintah desa,” jelas Asmadi.
Disisi lain, sebelumnya awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala desa Dorong, Superson dimintai keterangan oleh awak media terkait aktifitas PT. SLS yang melintasi jalan usaha tani hingga menyebabkan sebuah permasalahan dikarenakan warganya dilaporkan pihak management PT. SLS
“Kemaren mereka ada bersurat kepada saya tapi belum saya balas surat nya,,,”, jawab Superson saat dikonfirmasi via handphonde, Sabtu 22 Juli 2023.
Dilanjutkan Kades Dorong tersebut, Mungkin sudah ada komonikasi sama peguna jalan yg melintasinya, tulisnya singkat via whatshapp.
Sebelumnya disampaikan warga selaku pemilik kebun, Ucerman mantan PJ Kepala desa Dorong tahun 2016 – 2017 yang turut andil membuat jalan usaha tani sepanjang 700 meter dengan lebar kurang lebih 3 sampai 4 meter.