baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Merasa ditipu oleh pemilik tanah yang berlokasi di jalan Mandalai RT. 01 desa Dorong kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah. Elsa Susanti laporkan yang diduga pemilik lahan ke Polres Bartim.
Keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh dua orang perempuan inisial (RG) dan (H). Dan diketahui Elsa yang kesehariannya bekerja sebagai pemburu berita (jurnalis) sejak tahun 1988 sampai hari ini masih aktif dan dipercaya menjalani tugas di media online.
Menurut Elsa, permaslahan tersebut sudah dilaporkan Polres Bartim Melalui Reskrim, dan dalam berita acara yang disampaikan sejak tanggal 08 Agustus 2022 menjelaskan bahwa uraian isi dalam laporan yang disampaikan Elsa secara singkat berawal dari RG sebagai Pihak ke-2 yang sebelumnya memberikan surat hibah tanah dengan panjang 15,96 meter dan lebar 7,4 meter di JL. Dorong RT.01 pada tanggal 10 Maret 2004 yang ternyata tanah bersangketa.
Kepada awak media, Elsa menjelaskan bahwa pelaporan tersebut untuk mencari titik tengah atau fakta yang menjadi permasalahan terkait tanah yang sudah di hibahkan dengan sebuah perjanjian.
“Sejak diberikan surat-surat hibah, saya selaku penerima hibah hak tanah, walaupun tidak pernah tahu letak posisi tanah yang dimaksud,” terang Elsa di Tamiang Layang pada, Kamis (01/09/2022).