Merasa Prihatin dengan Kondisi Jalan, 3 Ormas Ini Sampaikan 5 Poin Penting ke Gubernur Kalteng

Berangkat dari keprihatinan atas kondisi yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat sehingga kami selaku warga yang tergabung dalam sejumlah Ormas menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Meminta Gubernur Kalimantan Tengah mengambil sikap tegas dengan menghentikan semua aktivitas Hauling dan atau Pengangkutan Batu Bara yang melintasi Jalan Raya atau Jalan Umum, milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi serta Jalan Nasional yang berada di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Meminta Gubernur Kalimantan Tengah menindak tegas para pelaku Pengangkutan Batu Bara, yang melintasi Jalan Raya atau Jalan Umum milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang berada di Kabupaten Barito Timur sesuai peraturan serta perundang-undangan yang berlaku;
  3. Memberikan sangsi dan atau meminta pertanggungjawaban dari perusahaan pertambangan batu bara selaku pengangkut batu bara yang telah merusak jalan untuk memperbaiki jalan sehingga tidak rusak lagi seperti sekarang ini;
  4. Demi terjaga dan terpeliharanya jalan raya milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Jalan Nasional di Kabupaten Barito Timur, maka kami mohon Gubernur Kalimantan Tengah, memerintahkan instansi terkait segera mengambil tindakan kongkrit, sebelum masyarakat melakukan hal-hal yang tidak di inginkan;
  5. Jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak segera mengambil tindakan tegas atas maraknya kegiatan pengangkutan atau Houling Angkutan Batu Bara di Jalan Raya atau Jalan Umum ini, maka kami akan menghentikannya
    dengan cara kami sendiri.

Kepada awak media, Hengky A Garu selaku Ketua Umum PNJJK Bartim melalui Sekretaris Jendral, Anigoru, S.Sos mengatakan bahwa penyampaian surat tersebut adalah bentuk keprihatinan dan sebuah aksi dari kepedulian Ormas yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kita melihat selama ini aktifitas angkutan yang semestinya tidak di jalan umum, namun tampak jelas terlihat melintas sehingga dapat menggangu aktifitas masyarakat dan sudah banyak badan jalan yang rusak karena aktifitas tersebut,” ucap Anigoru di Tamiang Layang, Senin (29/05/2023).

Dirinya juga merasa prihatin dan meminta pemerintah agar menindak tegas kepada pihak perusahaan yang memakai jalan umum untuk aktifitas tambang.

“Itu harus ada regulasi khusus dan apabila benar-benar nambang berarti harus ada jalan khusus, selama ini regulasi itu tidak jalan dan kita minta pemerintah untuk menindak tegas supaya ada regulasi jalan itu tidak terganggu untuk aktivitas masyarakat,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait