Miris Melihat Kantor Desa Dambung Terbengkalai, Eda Steven Lalung Mengajak Seluruh Pihak Lakukan Aksi

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Terekspos di media sosial foto kantor desa Dambung di kecamatan Dusun Tengah kabupaten Barito Timur terbengkalai, salah satu tokoh masyarakat mengajak seluruh elemen berjuang merebut kembali wilayah tersebut.

Untuk diketahui wilayah desa Dambung sebelumnya telah ditegaskan sejak Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, secara de facto dan de jure, Desa Dambung jelas merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur. Batas wilayah ini juga diperkuat melalui Keputusan Mentri dalam negeri Nomor 11 Tahun 1973 serta Naskah Berita Acara Tata Batas Tahun 1982 yang ditandatangani pejabat tinggi dari kedua provinsi dan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri kala itu.

Bacaan Lainnya

Namun, munculnya Peraturan mentri dalam negeri Nomor 40 Tahun 2018 justru mencantumkan Desa Dambung ke dalam wilayah administratif Kalimantan Selatan, yang memicu penolakan keras dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan.

Disisi lain, beberapa upaya dilakukan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) untuk memperjelas tata batas wilayah yang menjadi hak milik. Keterlibatan dari pihak eksekutif dan legislatif, baik dari tingkat provinsi dan kabupaten sejauh tercatat memperjuangkan kembalinya tata batas wilayah yang saat ini berubah status.

Pos terkait