Badowo meminta tindak tegas pemerintah menyelesaikan permasalah tersebut. Dirinya juga berharap pihak aparat penegak hukum turut menyelidiki dan memproses dengan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum.
“Bagaimanapun mengganti plat itu perbuatan yang masuk dalam kategori pidana dan itu kewenangan pihak penyelidik, kalau terbukti maka dikenakan hukum diadakan penahanan dan perdatanya si peminjam harus mengganti kerusakannya. Saya sebagai masyarakat meminta Pemerintah mengambil sikap dan langkah tegas, jangan masyarakat bertanya kenapa Pemerintah diam,” terang Badowo.
Badowo yang juga sebagai advokat membuka diri untuk menindaklanjuti proses hukum. Kalau Pemerintah kabupaten Barito Timur memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan tindakan hukum atau jalur hukum, Badowo siap untuk membantu. (BRP)