Pembukaan Lahan Sawit Masyarakat Bartim Dianggarkan Rp 2,2 Miliar, Ini Syaratnya!

Baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Memulai program pengembangan kebun Sawit untuk masyarakat. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tenga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar pada APBD Perubahan tahun 2022 untuk menyalurkan bantuan biaya pembukaan lahan sawit masyarakat.

Bantuan tersebut merupakan tahap awal dari program pengembangan sawit masyarakat dengan total luas 800 hektare yang tersebar di Kecamatan Patangkep Tutui, Awang, Benua Lima, Dusun Timur, Karusen Janang, Paku, Raren Batuah dan Kecamatan Pematang Karau.

Bacaan Lainnya

Namun sebelum melakukan penyaluran bantuan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barito Timur bekerja sama dengan pemerintah desa melakukan pendataan maupun verifikasi data calon petani dan calon lokasi atau CPCL agar bantuan yang akan disalurkan tepat sasaran.

“Jadi untuk setiap hektare calon petani sawit akan menerima bantuan sebesar Rp2,5 juta untuk pembukaan lahan. Bantuan ini selain dapat meringankan beban petani juga untuk mencegah pembakaran lahan secara besar-besaran petani yang akan mengembangkan sawit,” jelas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Trikorianto, Jumat, (02/09/2022).

Para petani penerima bantuan juga diwajibkan menandatangani surat perjanjian untuk mengembalikan bantuan tersebut jika tidak digunakan untuk membuka lahan sawit.

“Perjanjian ini tujuannya supaya masyarakat tidak asal menerima bantuan karena melihat ada uang tunai yang disalurkan. Makanya nanti paling lambat 10 bulan akan dievaluasi karena pada tahun anggaran 2023 akan disalurkan lagi bantuan bibit sawit, pupuk dan sarana penunjang,” jelasnya.

Trikorianto juga mengungkapkan, saat ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sedang dalam tahapan sosialisasi dan verifikasi ke desa-desa yang akan menjadi lokasi pengembangan sawit.

Adapun syarat bagi petani calon penerima bantuan yaitu harus memiliki lahan subur, bukan kawasan hutan, bukan termasuk lahan HGU atau plasma, tidak mengganggu lahan karet serta dapat diakses dengan kendaraan roda empat.

Untuk diketahui bahwa bantuan ini juga dibatasi maksimal satu hektare per keluarga serta tidak diperuntukkan bagi PNS, anggota TNI, Polri serta pegawai BUMN atau BUMD. (BRP)

Pos terkait