Pemerintah Desa Apar Batu Gelar Musyawarah Terbuka Terkait Rencana Aktifitas Penambangan PT BNJM

 
BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Menilai dan mempertimbangkan dampak positif maupun negatif kedepan dari rencana kegiatan pertambangan yang akan dilakukan pihak perusahaan Batu Bara di wilayah Desa Apar Batu, kecamatan Awang, kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah.
 
Sebelum melakukan aktifitas penambangan yang sudah di rencanakan, terlebih dahulu penyampaian pelaksanaan kegiatan sosialisasi dari pihak PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) telah dibahas melalui musyawarah antara kedua belah pihak baik pihak infestor dari perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan Batu Bara bersama Pemerintahan Desa (Pemdes) terkait.
 
 
Pelaksanaan kegiatan tersebut di fasilitas oleh Badan Permusyawaratan Desa Apar Batu yang telah menerima surat dari Kepala Desa dengan No :145/48/pemdes-AB/V-2021 tentang penolakan kegiatan penambangan PT. BNJM sebelum pelaksanaan sosialisasi. Dan Surat PT. BNJM No : 013/BNJM/HRD-LLP/VI/2021 tentang permohonan pelaksanaan sosialisasi. 
 
 
Dari kedua surat yang terlampir menjadi dasar pihak lembaga BPD Apar Batu melakukan pertemuan yang melibatkan pihak-pihak terkait dan turut dihadiri oleh unsur Muspika juga disaksikan para tokoh masyarakat desa setempat, hingga dapat solusi terbaik secara bermusyawarah yang disepakati seksama dari kedua belah pihak terkait, yang disampaikan baik lisan maupun tertulis dalam berita acara yang digelar di halaman balai pertemuan umum desa Apar Batu, Senin 21 Juni 2021.
 
 
Menyikapi hal tersebut, kepala Desa Apar Batu, Saptoso menjelaskan bahwa aktifitas yang akan dilakukan pihak PT. BNJM untuk melakukan penambangan di wilayahnya diharapkan dapat membuka peluang usaha yang positif untuk pertumbuhan ekonomi di desa Apar Batu.
 
 
“Kami Pemdes Apar Batu tidak menolak atas masuknya infestor, namun harus sesuai aturan dan terlebih dahulu pihak perusahaan dapat bersosialisasi untuk menyampaikan hal-hal yang dapat berdampak positif kepada masyarakat secara luas,” ucap Saptoso dalam sambutannya.
 
 
Selaku pimpinan Pemdes Apar Batu, Saptoso menilai pihak perusahaan dan BPD yang melakukan kegiatan pertemuan dengan penyampaian surat kepadanya sudah menyalahi aturan dan fungsi yang tertuang dalam Undangan-Undang nomor 6 tahun 2014.
 
 
“Mohon maaf kami hanya ingin meluruskan bahwa BPD tidak memiliki hak dan wewenang untuk memutuskan dan menerima investasi atau pihak ke-3 yang masuk ke desa,” jelas Kades.
 
 
Dirinya juga berharap kepada pihak perusahaan yang akan melakukan penambangan di wilayahnya bisa lebih memperhatikan dan membantu kepentingan masyarakat secara luas dalam berbagai sektor, mengingat Desa Apar Batu masuk dalam ring satu sesuai amdal pada kawasan konsesi PT. BNJM.
 
 
“Kami ingin tau dengan adanya sosialisasi, apa saja dampak dari masuknya pihak perusahaan. Apakah bisa dapat membawa keuntungan kepada masyarakat desa atau sebaliknya,” tanya Kades.
 
 
Diteruskan Saptoso, pihak perusahaan harus perduli dengan kepentingan umum, jangan seperti yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, tidak ada CSR untuk sarana umum di desa. “Tolong dibantu, jangan mengabaikan permohonan bantuan yang disampaikan masyarakat melalui Pemdes. Saya mengharapkan kehadiran investor di desa Apar Batu bisa saling menguntungkan”, harapnya.
 
 
Menyikapi pernyataan Kades, pada kesempatannya, Abinoto, selaku ketua dari pihak BPD, begitu juga dengan pihak management dari PT. BNJM, sekali wakil KTT, Ludi Pirman Pantang, menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam surat yang disampaikan kepada Kepala Desa.
 

 

 
 
Pada kesempatan tersebut, Kades Apar Batu mengingatkan kepada pihak perusahaan agar terlebih dahulu menjelaskan dampak dari aktifitas menurut amdal   sebelum melakukan penambangan. Pihak perusahaan harus menunjukan IUP sesuai aturan.
 
 
“Pemdes Apar Batu tidak akan menolak investor selama pihak perusahaan menjalankan aktifitas penambangan sesuai aturan. Sekali lagi saya sampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat memperhatikan kepentingan masyarakat Desa Apar Batu sehingga tidak menimbulkan permasalahan namun memberikan keuntungan masyarakat luas,” pungkasnya.
 
 
Dari hasil pertemuan yang menjadi bahan sosialisasi pihak perusahaan bersama Pemdes Apar Batu, dalam pembahasan yang  menjadi hasil kesepakatan musyawarah dari beberapa poin usulan yang disampaikan masyarakat kepada pihak perusahaan telah ditanggapi dan menjadi pertimbangan untuk di terapkan oleh PT. BNJM kedepan.
 
Adapun kegiatan diakhiri dengan berita acara atas kesepakatan bersama dengan pihak PT. BNJM terlampir berdasarkan hasil sosialisasi antara PT.BNJM, Unsur Forum Koordinasi Pemerintah Kecamatan (FKPK) Kecamatan Awang, Pemerintah Desa Apar Batu, BPD Desa Apar Batu dan seluruh Elemen Masyarakat Desa Apar Batu yang di laksanakan pada Hari Senin Tanggal 21 Juni 2021 Bertempat di Desa Apat Batu dengan menghasilkan beberapa poin-poin kesepakatan sebagai berikut:
  1. Pihak PT. BNJM ketika melakukan aktifitas dari Eksplorasi sampai dengan Eksploitasi memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai bidang yang di kuasai (skill) dan sesui dengan keperluan perusahaan serta menerima upah sesuai UMR Barito Timur;
  2. Pihak PT.BNJM siap untuk memberikan bantuan sosial maupun bantuan-bantuan bentuk lain sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Desa Apar Batu melalui CSR; setelah melakukan penambangan disesuaikan dengan progran atau kegiatan prusahaan,
  3. Ketika pihak PT.BNJM melaksanakan kegiatanya segala bentuk dampak yang mungkin timbul agar di antisipasi secara dini sehingga tidak berdampak secara luas kepada Warga Masyarakat di mana penambangan itu di lakukan, kalau pun sampai terjadi dampak yang merugikan Masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab PT.BNJM untuk memperbaik serta mengganti kerugian sesui dengan ketentuan yang berlaku terhadap Masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan Operasional PT.BNJM;
  4. Harus memperhatikan situs-situs bersejarah dan tempat keramat dan adat istiadat setempat serta berkoordinasi dengan pemangku Adat; termasuk potens-potensi wisata Alam di jaga dan di lindungi di wilayah desa Apar Batu,
  5. Jarak tambang dari hak milik Masyarakat yang belum di bebaskan 25 Meter; Jarak Tambang ke pemukiman Masyarakat di sesuaikan dengan perundang-undang yang berlaku,
  6. Ketika telah selesai dilaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi maka pihak Perusahaan PT. BNJM wajib untuk melakukan Reklamasi atau Revegetasi kembali; atau penghijaukan kembali. Saat Aktifitas pertambangan dilakukan, lubang yang ada hasil tambang yang ada akan di reklamasi,
  7. Akan mempertimbangkan permintaan perwakilan masyarakat Gunung Karasik untuk dilaksankan sosialisasi di Gunung Karasik sebelum kegiatan di wilayah Gunung Karasik,
  8. Pemerintah Desa Apar Batu, BPD Desa Apar Batu dan Masyarakat Desa Apar Batu serta Unsur Pemerintah Kecamatan Awang mendukung sepenuhnya kegiatan PT. BNJM dengan berlandaskan kesepakatan ini dan juga menjadi dasar PT. BNJM dalam melaksanakan kegiatan Operasional di wilayah Desa Apar Batu.
 
Kemudian untuk sahnya kesepakatan ini masing-masing pihak melalui perwakilan untuk membubuhkan tanda tangan dan melampirkan daftar hadir peserta. Selanjutnya surat kesepakatan ini dibuat agar dapat menjadi bahan pegangan seluruh pihak yang berkepentingan. (YCP/Red)

Pos terkait