Pemkab Bartim Bahas Perbup SPBE, Begini Alurnya!

Lebih lanjut dikatakan Dwi, Output dari rapat ini nantinya, diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama untuk memfasilitasi penyelesaian hingga pengesahan Perbup SPBE.

“Begitupun apabila disepakati bahwa muatan dalam Perbup ini mesti diatur ke dalam Perubahan Perda maka kiranya Bapak Ibu sekalian juga ikut mendukung baik sisi pengganggaran, pemikiran maupun bentuk kerjasama lainnya,” harap Kepala Diskominfosantik dalam laporannya.

Bacaan Lainnya

Melalui kesempatan itu Kepala Diskominfosantik juga menyampaikan bawah Perbup SPBE ini sudah menjadi target dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2023,yang mestinya diselesaikan pada Desember 2023. Selain itu, papar Dwi, Perbup ini menjadi output dalam Matriks Rencana Peningkatan Indeks SPBE Kabupaten Barito Timur yang tercantum dalam lampiran III , SK Bupati Barito Timur Nomor 180/331/HUK/2023 tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Barito Timur.

Sementara itu Pj. Bupati Barito Timur Indra Gunawan, SE, MPA dalam arahannya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Bartim Amrullah, SH, MA mengatakan SPBE bukan hanya sekedar penggunaan layanan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan yang menjadi bagian Domain Layanan SPBE.

“SPBE meliputi beberapa domain lainnya antara lain domain kebijakan internal, tata kelola dan manajemen SPBE. Dalam hal ini Perbup SPBE merupakan salah satu wujud penguatan internal pemerintahan yang merupakan bagian dari Domain kebijakan internal SPBE,” jelas Indra Gunawan.

Sebelum mengakhiri sambutannya Pj Bupati Barito Timur menyampaikan terima kasih kepada peserta rapat yang telah berkenan hadir menunaikan kewajibannya sebagai aparatur yang bertanggung jawab dan berkomitmen dalam upaya percepatan implementasi SPBE dan peningkatan Indeks SPBE di Kabupaten Barito Timur. (BRP)

Pos terkait