Pemkab Bartim Mendapat Nilai Raport Merah, Ini Pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng

Raden juga mengingatkan pihak terkait lebih memberi pelayanan yang baik, lakukan diskusi sama pelanggan dan jangan menunggu mereka (pelanggan) masukkan aduan atau saran karena membangkitkan citra pelayanan publik yang baik itu tidak mudah dan perlu waktu.

Ombudsman juga mencatat rapor merah yang didapat kabupaten Barito Timur sejak 2021 hingga 2022 dan tahun 2023 raport kuning. Disamping itu, Ombudsman menyarankan sebagai warga negara layak mendapatkan pelayanan publik yang baik.

Bacaan Lainnya

“Itu adalah hak warga negara dan itu kewajiban penyelenggara negara, penyelenggara pemerintah. Jadi jangan dibalik itu yang pertama, yang kedua kita ini kan negara hukum, jadi silakan masyarakat melapor dan saya bermohon sekali kepada kawan-kawan media terutama juga aparatur desa memberikan pencerahan kepada masyarakat karena kita ini punya hak hukum juga terhadap pelayanan publik,” jelas Raden.

Pada kesempatan itu juga, Raden mengajak secara umum kepada masyarakat untuk berkonsultasi kepada lembaga negara yakni Ombudsman ketika ada masyarakat mempunyai masalah terkait pelayanan hukum dan lain-lain pelayanan hukum, minimal berkonsultasi.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada kepada Pak Kades yang sudah memfasilitasi tempat dan waktunya, pada intinya ternyata banyak keluhan-keluhan masyarakat yang selama ini tidak sampai ke kami, mungkin ketidaktahuan masyarakat dan kami juga punya keterbatasan dalam rangka melakukan sosialisasi maksudnya ada lembaga yang bisa bertindak sebagai walinya rakyat dalam pelayanan publik ini. Jadi keluhan-keluhan itu bermacam-macam yang kami terima tadi, ada terkait dengan lingkungan hidup, terkait pelayanan pemerintah daerah, pelayanan badan usaha seperti rumah sakit dan bahkan di bidang pertahanan pun ada,” terang Raden.

Menindaklanjuti keluhan maupun laporan tersebut, Raden menjelaskan bahwa pihaknya akan verifikasi semua, dan memilah mana yang layak dan menjadi laporan masuk atau nanti akan lakukan kegiatan propartif.

“Artinya kita meminta perhatian dan diskusi kepada pihak-pihak terkait dan Ombudsman ini ada kualifikasi laporan yang sederhana ada yang sedang dan ada yang berat. Dan yang sederhana itu maksimal 3 bulan tapi kita melihat sikon nya, kita lihat permasalahannya,” tutur Raden.

Pos terkait