Jadi diperintahkan di sana kita untuk mengajukan hal-hal yang baru terkait dengan tata batas ini, lanjut Ari Panan menerangkan.
Untuk bukti-bukti yang lainnya itu tidak diajukan karena semua bukti-bukti masalah Dambung ini sudah semua ada di Kementerian dalam negeri sana dalam hal ini adalah Dirjen Adwil nya, tambah Ari Panan menjelaskan.
Setelah selesai masa jabatan Ampera sebagai Bupati dan digantikan dengan Pj Bupati Indra Gunawan belum bisa mengurus tata batas tersebut, namun dilakukan upaya membentuk tim dengan kesepakatan berbagai pihak.
Ari Panan juga menyebutkan untuk perkembangannya saat ini dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dengan nomor B-769/M/D-1/HK.00.01/08/2023 prihal keberatan Bupati Barito Timur atas penetapan peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2018 tentang batas daerah kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.