Pemkab Bartim Terus Lakukan Upaya Memperjelas Tata Batas Wilayah, Salah Satunya Desa Dambung

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa mempertimbangkan hal di atas dan guna kesinambungan penanganan atas permasalahan tersebut, bersama ini kami sampaikan surat Bupati Timur dimaksud kepada menteri dan kiranya menteri dapat segera melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan batas wilayah antara kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Inilah yang yang menjadi tugas sekarang, dan nantinya kita menemui Menteri Dalam Negeri bahwa ini adalah surat dari Mensesneg dan itu jelas sudah dari Presiden. Supaya Permendagri ini ditinjau ulang lagi dan yang kita sampaikan adalah petanya perbandingan antara luas Bartim seluas 38,34 KM ini dengan Permendagri 40 tahun 2018,” jelas Ari Panan seraya memperlihatkan gambar peta yang diterbitkan PUPR.

Bacaan Lainnya

Ari Panan juga mengungkapkan selain desa Dambung ada juga batas wilayah di kecamatan Benua Lima yang hilang dengan adanya Permendagri nomor 40 tahun 2018, dan wilayah tersebut harus dikembalikan ke kabupaten Barito Timur.

Pada kesempatan itu juga, Ari Panan berharap semua pihak terlibat untuk memperjuangkan dengan mengambil kembali keberadaan wilayah yang hilang dari kabupaten Barito Timur.

Diketahui bahwa Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng telah ditegaskan sejak Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002., secara de facto dan de jure, Desa Dambung jelas merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur.

Batas wilayah ini juga diperkuat melalui Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 serta Naskah Berita Acara Tata Batas Tahun 1982 yang ditandatangani pejabat tinggi dari kedua provinsi dan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri kala itu, namun, munculnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 justru mencantumkan Desa Dambung ke dalam wilayah administratif Kalimantan Selatan, yang memicu penolakan keras dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan.(BRP)

Pos terkait