baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Pihak Terlawan Sutiyo Budi, warga yang menjadi korban selaku pemilik kendaraan mobil travel yang dipinjamkan oleh Yudha Tri Purwanto hingga berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang yang juga melibatkan anggota Polri terus melewati proses hukum dalam keputusan Pengadilan yang ditetapkan hingga mendapat perlawanan dan dari pihak Pelawan mengajukan banding.
Seiring berjalannya kasus hingga memasuki sidang perkara perlawanan eksekusi tanah dan bangunan yang diajukan oleh Muhammad Rafi’i (43), anggota Polri asal Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara, selaku Pelawan terhadap eksekusi yang dilakukan PN Tamiang Layang, kali ini memasuki putusan akhir pengadilan. Hal itu disampaikan Sutiyo kepada awak media di Tamiang Layang, Sabtu (12/07/2025).
Pada putusan PN Tamiang Layang yang menyatakan penolakan Perlawanan dari Pelawan yang dinyatakan tidak benar dan dihukum bayar biaya Perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang telah menjatuhkan putusan dalam perkara perlawanan dengan Nomor 11/Pdt.Bth/2025/PN Tml. Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi dan pokok perlawanan yang diajukan oleh pihak Pelawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Arief Heryogi, S.H., M.H., dengan anggota hakim Febdhy Setyana, S.H., M.H. dan Kharisma Laras Sulu, S.H., menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan tidak beralasan hukum dan menyatakan Pelawan sebagai pelawan yang tidak benar.
Adapun isi putusan dalam Eksepsi yakni menolak eksepsi dari Terlawan untuk seluruhnya dalam Pokok Perkara menolak perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.
Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang tidak benar, menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.382.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Heryogi, S.H., M.H., dalam persidangan terbuka untuk umum, dengan didampingi dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Hendy Pradipta, S.H. Putusan tersebut juga telah dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari yang sama.
Rincian biaya perkara adalah sebagai berikut:
Pendaftaran: Rp30.000,00, Biaya proses: Rp50.000,00, Panggilan: Rp51.000,00, PNBP: Rp30.000,00, Pemeriksaan setempat: Rp1.201.000,00, Redaksi: Rp10.000,00, Materai: Rp10.000,00, Total: Rp1.382.000,00
Putusan ini menegaskan sikap tegas Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam menilai perlawanan hukum yang tidak berlandaskan cukup bukti dan dasar hukum.
Dengan keputusan yang dikeluarkan PN Tamiang Layang, Sutiyo Budi menjelaskan tetap tunduk pada putusan hukum dan berharap kasus tersebut bisa secepatnya dapat diselesaikan.
“Kasus ini melewati proses panjang dan sudah cukup banyak materi yang dikeluarkan, dan pihak Pelawan harus mematuhi putusan pengadilan,” ucap Sutiyo.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak Pelawan berencana akan ajukan banding, namun Sutiyo tetap mengikuti proses yang akan dilakukan pihak Pelawan.
“Kita tetap mengikuti proses, bila Pelawan akan mengajukan banding kita siap dan kedepannya kita juga akan proses semua aturan hukum yang apa bila pihak Pelawan ada dugaan pelanggaran pidana,” pungkasnya.(BRP)