Polemik Pilkades Serentak Bartim Masih Bergulir, Desa Wuran Salah Satunya

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Bergulirnya sengketa Pilkades di 11 Kabupaten Barito Timur tahun 2023 penuh polemik. Adapun para penggugat yang merasa dirugikan dan mempertanyakan proses tuntutan para pihak penggugat dapat direalisasikan.

Hal tersebut diungkapkan Elisumadi yang merupakan Kandidat pada Pilkades Wuran mengatakan bahwa secara aturan pasca Pilkades memang keberatan gugatan pasca Pilkades adalah perhitungan suara. Namun jangan lupa setiap proses Hukum itu kapan saja bisa diproses ketika ada dasar landasannya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya setelah berjalan waktu ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses tahapan pencalonan salah satu Calon yang merupakan anggota BPD Dayu aktif hingga sekarang. Sedangkan dalam tahapan penjaringan dan penyaringan jelas yang bersangkutan telah melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota BPD Dayu karena mengikuti Pilkades Wuran, yang dibuat dan ditanda tangani 19 Maret 2023.

Indikasi pelanggaran pun terjadi akan adanya surat pernyataan yang tidak sesuai isinya. Secara etika dan prosedur semestinya semua diproses. Namun melalui investigasi ditemukan beberapa hal terkait surat hanya disampaikan ke panitia Pilkades tidak ke para pihak terkait.

“Jika memang mengundurkan diri mana SKnya berikut proses yang sudah dilaksanakan sampai mana ?”, ungkap Elisumadi kepada awak media via Handphone, Jumat (23/06/2023).

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Erwin Nakalelo yang juga melakukan investigasi dikarenakan adanya keterkaitan oknum tersebut di Pilkades Dayu yang hingga penetapan Calon tetap menanda tangani.

“Bahkan kami pun sedang mendalami kasus ini bersama tim termasuk akan berencana berkonsultasi ke Polda Kalteng dalam waktu dekat,” ujar Erwin.

Menurutnya sengketa Pilkades Wuran akan selain pencalonan oleh anggota BPD aktif, ada pola dokumen administrasi yang harus dilengkapi berupa Ijasah atau Surat Keterangan Pengganti Ijasah, bukan surat keterangan saja jika tidak ada karena hilang. Namun secara aturan jelas ini tidak memenuhi. Selain itu adapula laporan indikasi tindak pidana terhadap salah satu oknum panitia yang telah melaporkan suatu laporan palsu yang mencemarkan nama baik akan perampasan dokumen.

“Itu tidak benar karena kami datang secara baik-baik dan oknum tersebut menerima hingga menyampaikan terkait hal tersebut”, ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades tahun 2023, Plt Asisten 1 Setda Bartim, Ari Panan P. Lelu, SH menyampaikan adanya gugatan keberatan dari 86 Desa yang melaksanakan Pilkades ada 11 Desa yang telah menyampaikan gugatan keberatan kepada Bupati Barito Timur melalui tim Panitia Kabupaten.

“Panitia kabupaten akan mengundang para pihak terkait termasuk panitia pelaksana dan Banwas Pilkades yang bersengketa untuk melaporkan klarifikasi dan evaluasi hasil Pilkades yang dilaksanakan tersebut,” jelas Ari Panan.

Kami tetap memperjuangkan akan adanya keadilan sesuai fakta dan kebenaran sampai akhir, tegas Elisumadi menutup penyampaian ke awak media. (BRP)

Pos terkait