Polsek Dusteng Berhasil Tangkap Pelaku Pemalakan di Jalan Lintas Provinsi Kalteng-Kalsel

Baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Polsek Dusun Tengah, Polres Bartim, telah berhasil mengamankan FX (27), warga Mantaliau, Kel Ampah Kota dan YP (24) warga desa Unsum Kec Raren Batuah yang diduga telah melakukan pemalakan di jalan lintas Provinsi Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan, (Jumat 5/8/2022) tengah malam waktu setempat.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku FX dan YP didua lokasi berbeda diwilayah hukum Polsek Dusun Tengah.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima laporan dari korban, tim unit Reskrim Polsek Dusteng berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Bartim dan unit Resmob Polda Kalteng dalam melaksanakan penyelidikan, dan dalam kurun waktu 1×24 dua dari tiga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek.

Modus yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, yaitu para pelaku menghadang mobil Toyota Agya merah milik korban dengan cara berdiri ditengah jalan sehingga korban memberhentikan mobilnya karena khawatir menimbulkan kecelakaan, dan setelah mobil berhenti dengan cepat para pelaku memepet mobil dan menggedor kaca mobil serta memaksa meminta sejumlah uang dan mengancam akan merusak mobil dengan memecah kaca.

Berdasarkan keterangan korban bernama Yefri (44) mengatakan bahwa dirinya saat itu bersama isteri dan keluarganya akan berangkat menuju Buntok, Kab. Barito Selatan untuk melayat kematian keluarga namun mengalami kejadian pemalakan yang disertai dengan pengancaman serta pengerusakan, kejadian itu berlalu begitu cepat dan korban merasa keamanannya terancam serta merasa dirugikan.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati diperjalanan apalagi jika sudah larut malam dan disarankan agar jika parkir kendaraan ditempat yang lebih aman.

Atas kejadian tersebut kepada kedua pelaku dibidik dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 406 ayat (1) dan atau pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Dan untuk pelaku lainnya berinisial RB (25) masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. (BRP).

Pos terkait