baritorayapost.com, TAMIANG LAYANG – Pekerjaan proyek pembangunan untuk ruang rawat inap baru yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah mendapat denda oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikarenakan terlambat dari jadwal pengerjaan yang sudah ditentukan.
Proyek pengadaan barang/jasa tidak terlepas dari kekurangan dan permasalahan, mulai saat perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan. Dalam pelaksanaan pengadaan lebih tepatnya saat melaksanakan perjanjian tertulis/kontrak antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa juga tak terlepas dari berbagai kekurangan dan permasalahannya.
Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa kadang dijumpai terjadi cedera janji oleh para pihak baik yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun oleh Penyedia barang/jasa, hal ini tentu akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan baik dari segi penurunan kualitas pekerjaan, kurangnya kuantitas, dan ketidaktepatan waktu penyelesaian pekerjaan.
Seperti halnya kegiatan pembangunan ruang rawat inap baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, untuk kelas I, II dan III serta ruang isolasi yang berkapasitas 64 tempat tidur yang pada masa kerjanya dimulai tanggal 20 Juli tahun 2020 sampai dengan berakhir masa kerjanya tanggal 17 Novemper 2020 yang lalu.
Program pembangunan sarana dan prasarana rumah sakit dalam pekerjaan belanja modal pembangunan instalasi rawat inap dengan nilai kontrak Rp.5.663.271..020.11 (Lima Milyar Enam Ratus Enam Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur tahun 2020.
Sementara itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Tamiang Layang Kateni mengatakan, Progresnya tersebut ada sekitar 80%.
“Jadi kemarin kami rapat di lapangan yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penaataan Ruang (PUPR) rekanan yang diwakili oleh H.Ridwan serta konsultan pengawas dan denda atas keterlambatan jaminan pekerjaan terhitung 15 hari, dikendalakan pengecoran belum bisa kering dikerjakan, karena cor-corannya belum tua,” ungkapnya. Kamis (19/11/2020)
Tekait berita acara jaminan pekerjaan mungkin bisa konfirmasi ke PPK Dinas PUPR untuk administrasinya, dan terkait pagu murni pekerjaan itu Rp 6 Milyar dengan bangunan baru konstruksi bertingkat dengan salazarnya,” tandasnya.
Secara terpisah, saat awak media konfirmasi kepada tim PPK Dinas PUPR Bartim, Listia menyampaikan bahwa untuk fisik mungkin tidak terlalu banyak dan perpanjangan mungkin sekitar 15 hari.
“Kemarin sudah dirapatkan dan denda dari harga kontrak, pagu murni sekitar 6 Milyar tapi kalau kontrak gak sampai, terkiat perpanjangan jaminan pekerjaan mereka sudah mengajukan dan tinggal di proses,” jelasnya kepada awak media.
Dikatakannya bahwa hitungan denda habis sesuai berjalannya kontrak selama 15 hari, walaupun dalam perhitungkan seharusnya pekerjaan dapat terselesaikan.
“Kalau memang tidak mampu kita rapatkan lagi, mereka sudah pasang keramik dan memadatkan saja, kalau perpanjangan waktu itu sudah kita perhitungkan juga dan merekakan cuma mengejar pemasangan keramik itu aja,” pungkasnya. (YCP/Red/BRP).