PT BNJM Dituding Ingkar Janji, Warga Bentot Geram Minta Pendampingan Lembaga Adat

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Konflik antara pihak investor dan masyarakat menjadi persoalan klasik yang tidak ada akhirnya di negeri kita tercinta ini. Semua perselisihan tersebut, akibat ada pihak yang merasa dirugikan atas kehadiran investor. Padahal, kehadiran investor digadang-gadangkan sebagai solusi untuk meningkatkan perekonomian rakyat. 

Namun, faktanya salah satu investor Perusahaan Terbatas Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM) dituding  warga Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ingkar janji.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, warga bernama Netro Alam (69 Tahun) merasa dirugikan oleh pihak PT BNJM atas perjanjian tanggal 06 Februari 2013 lalu, terkait dengan permintaan pelepasan pembebasan lahan di Desa Betang Nalong guna kepentingan jalur Hauling mereka. Sehingga, perihal tersebut membuat warga itu menjadi geram, dan meminta pendampingan pihak lembaga adat terkait dengan penanganan solusi tanah miliknya itu.

Saat diwawancarai wartawan Baritorayapost.com di kediamannya, Senin (17/01/2022) Netro Alam menuturkan kronologis terjadinya perjanjian tersebut. Diceritakan dirinya, mulanya di tahun 2013 PT BNJM melalui orang bernama (Aris.red) bertamu ke rumah miliknya.

Dalam pertemuan tersebut (Aris.red) mengaku sebagai utusan dari pihak PT BNJM. Melalui (Aris.red), PT BNJM meminta agar dirinya bersedia melepaskan lahan untuk kepentingan jalan hauling perusahan dimaksud tersebut.

“Benar waktu itu (Aris.red) mengaku sebagai utusan dari PT BNJM dan dia (Aris.red) meminta saya bersedia melepaskan lahan saya di Desa Betang Nalong untuk kepentingan jalan,” kata warga bernama Netro Alam itu. 

Dilanjutkannya, selang beberapa hari usai pertemuan tersebut dimaksud, (Aris.red) bertandang lagi ke rumah dirinya untuk melakukan pengukuran lahan. Pada tanggal 6 Februari 2013 lahan diukur seluas 17,758 Hektar.

Setelah pengukuran di Tahun 2013 lalu itu, pada tanggal 02 April 2019 pihak PT BNJM merubah kesepakatan perjanjian. Perubahan kesepakatan perjanjian itu adalah pihak PT BNJM ternyata hanya memerlukan lahan 4,740 hektar saja.

“Dan pihak PT BNJM hanya membayar ke saya seharga Rp 100.000.000,- per hektar. Dengan catatan PT BNJM bersedia mengambil lahan seluas 10 Hektar untuk kepentingan timbun jalan seharga Rp 40.000.000,- per Hektar,” jelasnya.

Namun, perjanjian pada tanggal 02 April 2019 dengan catatan pihak PT BNJM bersedia mengambil lahan seluas 10 Hektar untuk kepentingan timbun jalan dengan harga sesuai perihal dimaksud tersebut di atas, juga belum ada titik terangnya hingga sekarang.

Dibeberkan dia, sudah tiga kali dirinya mengirimkan surat ke pihak PT BNJM terkait dengan persoalan tersebut, yakni, pada tanggal 7 Februari 2020, tanggal 18 Mei 2020 dan tanggal 27 Desember 2020. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak PT BNJM.

“Sehingga saya simpulkan bahwa perjanjian tersebut pembodohan dan akal – akalan. Sehingga saya merasa dirugikan baik materil maupun moril,” ujar Netro Alam.

Pada Rabu (19/01/2022) dirinya kembali melayangkan surat untuk ke empat kalinya ke pihak PT BNJM. Isi surat tersebut dirinya meminta kepada PT BNJM membayar sisa perhitungan harga tanah dirinya seluas 4,740 Hektar menyesuaikan dengan kepunyaan temen – temannya yang waktu itu diganti rugi Rp 200.000.000,- per hektarnya. Sebab, sebelumnya pria ini hanya diganti rugi Rp 100.000.000,- per hektarnya.

“Dengan perhitungan perhitungan awal 4,740 per hektar dikalikan 100.000,- = Rp 474.000.000,- menjadi perhitungan seperti teman – teman lainnya 4,740 per hektar dikalikan 200.000,- = Rp 948.000.000,- itu saja,” tuturnya.

Dirinya memberikan deadline waktu sampai Selasa (24/01/2022) kepada pihak PT BNJM. Akan tetapi sambung dia, apabila surat dirinya itu tidak ada tanggapan, maka dirinya meminta pendampingan ke Lembaga Adat atas persoalan itu.

Yakni, dirinya meminta bantuan ke pihak Dewan Adat Dayak (DAD) setempat dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) di kabupaten yang berjuluk “Gumi Jari Janang Kalalawah” itu, guna melakukan penghentian aktivitas hauling PT BNJM. 

“Dan menarik kembali tanah saya seluas 4,740 Hektar,” tegas Netro Alam yang akrab disapa Tunet itu.

Ketika Baritorayapost.com coba mengkonfirmasi perihal dimaksud tersebut melalui telepon seluler via whatsApp kepada pimpinan PT BNJM atas nama Hary, mengatakan, terkait persoalan tersebut yang tau adalah Pak Beny.

“Dan masalah persoalan itu sudah selesai,” pungkas Hary. (Dun/Red/BRP).

Pos terkait