PT SGM Dituntut Warga Desa Netampin Sebesar 3,4 Miliar, Ini Penyebabnya!

Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang (Foto: YCP).

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Seorang warga desa Netampin Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah Pria yang bernama Sumran (56) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Sumran melawan pihak Tergugat I warga berinisial Y dan Tergugat II PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) kemudian Turut Tergugat Kepala Desa Simpang Bangkuang.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media, Sumran menjelaskan kronologis awal bahwa dirinya memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa 2 lembar surat pernyataan tanah (SPT) masing-masing luas tanah 20.100M persegi dengan total luas 40.200 meter persegi.

“Pada tahun 2016 terdapat rencana pembebasan lahan yang akan dilakukan oleh PT. SGM untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Terhadap informasi tersebut kemudian surat menyurat yang dimiliki oleh Sumran diserahkan kepada PT. SGM dengan harapan akan segera dilakukan pembebasan,” ucap Sumran, didampingi kuasa hukumnya, Sabtuno.SH di Tamiang Layang, Minggu (21/08/2022).

Lebih lanjut dikatakan Sumran, pada awal tahun 2020 kemudian dilakukan pembebasan lahan miliknya seluas 37.000 meter persegi dengan menyisakan 3.200 meter persegi. Kemudian permasalahan mulai terjadi karena adanya pihak lain yang ikut mengklaim memiliki tanah di atas tanah milik Sumran dengan luas 5.000 meter persegi.

Kuasa hukum Penggugat, Sabtuno, SH (Foto: YCP).

Agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari kemudian Sumran menyurati PT. SGM untuk menunda pembebasan lahan di sisa lahannya yang seluas 3.200 meter persegi dengan catatan bahwa pihaknya akan menyelesaikan terlebih dahulu tumpang tindih lahan dengan pihak yang mengklaim.

Sumran juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 diperoleh informasi bahwa sisa tanah miliknya sudah rata dengan tanah akibat digarap oleh PT. SGM.

“Usut demi usut ternyata PT. SGM telah membayar ganti rugi dan atau melakukan pembebasan dengan membayar sejumlah uang kepada orang yang berinisial Y.

terhadap permasalahan ini Saya merasa keberatan terhadap sikap PT. SGM yang tidak menghormati hak nya dengan melakukan pembebasan sepihak kepada orang lain yang diyakini tidak berhak atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Sementara, Sabtuno menjelaskan permasalahan ini sudah dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berangkutan namun tidak mendapatkan titik temu.

Pos terkait