“Lebih parah lagi, keterlibatan pihak Desa, perihal ini diyakini dengan keberpihakan dari kepala Desa Simpang Bangkuang terhadap warga yang berinisial Y. Dan setelah menganalisa kasus yang tidak ada kepastian dari pihak PT. SGM, kami mengambil langkah untuk mengajukan gugatan di PN Tamiang Layang,” ucap Sabtuno.
Sabtuno, juga menyebutkan bahwa gugatan sudah diajuakan ke PN Tamiang Layang dan mendapat nomor Perkara Nomor 26/Pdt.G/2022/PN.Tml.
“Sidang pertama sudah dilakukan pada tanggal 16 agustus 2022 namun pihak Tergugat I, PT. SGM (Tergugat II) dan Turut Tergugat Kepala Desa Simpang Bangkuang tidak menghadiri sidang pertama dan dilanjutkan pada sidang berikutnya tanggal 30 Agustus 2022,” tuturnya.
Dirinya juga berharap adanya keadilan dari permasalahan tersebut, dan dapat diselesaikan dan pihak tergugat lebih menghormati hukum.
“Kami berharap adanya keadilan dalam perkara ini, kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran dari para Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak menghadiri persidangan,” tutup Sabtuno.
Sementara, pihak management PT SGM saat dihubungi awak media via handphone mengatakan masih mempelajari permasalahan tersebut.
“Untuk terkait hal tersebut kita pelajari juga masih,” jawab Rico singkat selaku management PT. SGM saat di chat melalui aplikasi whatsapp.(BRP)