PT. TEI Respon Keluhan Warga Desa Gumpa dengan Mediasi

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Perusahaan Tibawan Energy Indonesia (TEI) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara respon keluhan warga Desa Gumpa kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan cepat respon positif PT. TEI terkait dugaan tumpang tindih lahan milik warga masyarakat Desa Gumpa dan keluhan warga mengenai jarak tambang dari pemukiman serta pembahasan aset Desa Gumpa yang diduga terdampak oleh PT. TEI.

Bacaan Lainnya

Dalam mediasi tersebut, nampak hadir Kepala Desa Gumpa beserta Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan dari PT. TEI, tokoh dan warga masyarakat desa serta undangan lainnya, yang digelar di balai Desa Gumpa, pada Rabu (24/05/24).

Usai mediasi saat diwawancarai awak media, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. TEI Andi Fadly mengatakan, dengan mediasi ini ada beberapa hal yang dimediasi terkait tumpang tindih lahan yang akan diklarifikasi dengan melakukan pengecekan langsung pada hari Sabtu atau minggu ini.

“Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan jarak pemukiman dengan area penambangan kami, yang tadi juga sudah disampaikan oleh pihak Pemerintah Desa sesuai dengan indikator ramah lingkungan yakni 500 meter, ujar Fadly.

Lanjutnya, namun akan di diskusikan lebih lanjut kembali jika ada hal yang sifatnya emergensi dan satu urgensi yang disampaikan ke pihak Pemerintah Desa.

“Hal-hal yang lain dengan kegiatan Desa, ” Saya akan berdiskusi kembali dengan Pemerintah Desa, apapun kekurangan dari kami pihak perusahaan mungkin ada pertemuan kembali terkait dengan CSR yang akan kami laksanakan di Desa Gumpa”, ucap Fadly.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Gumpa Imanuel. SP menyampaikan, bahwa mediasi dilakukan ada beberapa poin pembahasan, yakni mediasi lahan warga masyarakat atas nama Rumbut dan Trisno, dan nantinya bersama-sama akan dilakukan pengecekan ulang ke lokasi.

“Tadi di bahas jarak tambang dari pemukiman, kami tidak memandang dari Permen ESDM tapi kami memandang dari aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan kaedah pertambangan yang baik yaitu dengan jarak 500 meter dari pemukiman warga,” ucap Imanuel.

Lanjutnya, terkait dengan aset desa yang terdampak, bahwa Pemerintah Desa sudah mengajukan, itu akan diadakan pertemuan untuk diselesaikan di Balai Desa nanti.

Menurut Kades, untuk Peraturan Desa terkait jarak tambang kita akan konsultasi ke bagian Setda Bartim, bagian Tata Pemerintahan atau bagian Hukum untuk koordinasi dulu bagaimana dengan penyusunan agar tidak berdampak kepada Desa kami.

“Untuk aset Desa ini kami akan berkoordinasi dulu dengan BPMD bagaimana prosesnya. Memang dari pihak perusahaan akan mengganti, dan akan kami kembalikan ke rekening Desa,” jelas Kades.

Imanuel juga berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sehingga perusahaan dapat berjalan dan masyarakat tidak terganggu dengan aktifitas perusahaan.

“Saya berharap agar pihak perusahaan memperhatikan kaedah-kaedah pertambangan yang ramah lingkungan dan ramah kepada masyarakat,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait