baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Dengan pendapatan daerah dari hasil pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) dari PBJT-listrik PLN sebesar Rp 5.780.515.985 miliar tahun 2024 dan tahun sebelumnya mencapai 7 miliar yang ditargetkan kembali diposisi 7 miliar di tahun 2025. Jalan di kabupaten Barito Timur (Bartim) bisa terang benderang bila pajak tersebut dikembalikan untuk masyarakat.
Hal itu disampaikan kepala dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PUPR-Perkim) Bartim, Yumail J Paladuk ST,. MM saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin (14/04/2025).
Menurutnya pajak yang dihasilkan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik yang sampai saat dibayar oleh pelanggan PLN dan menjadi penghasilan daerah yang sebagian kecil digunakan untuk PJU, bisa membuat jalan di Bartim terang benderang bila nilai anggaran dari pajak tersebut digunakan full untuk PJU.
“Masyarakat bayar listrik sudah dikenakan pajak sebesar 10%. Jadi ada beban PJU di tagihan listrik, maksud saya uang itu kita kembalikan ke masyarakat dengan cara dianggarkan ke PJU atau ke PU yang menangani,” ucap Yumail.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa dengan anggaran yang ada tidak dapat dilakukan secara maksimal untuk melayani kebutuhan masyarakat. Karena permintaan masyarakat untuk membuat jaringan dan sebagainya memerlukan anggaran.

“Misalnya penambah jaringan dan pemeliharaan untuk membeli matrial. Misalnya bolham mati, lampu ini tidak bisa di prediksi karena aliran listrik tidak stabil dan kendala lainnya,” jelasnya.
Yumail juga menegaskan, bahwa jalan di Bartim bisa terang benderang bila pemerintah fokus menyediakan anggaran full dari pajak PJU.
“Kita hanya berencana, tapi ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang mengelola, kalau bisa 40% lebih baik lagi 100% anggaran untuk PJU,” harap Yumail.
Untuk mempermudah perawatan dan menekan pengeluaran dari anggaran yang ada, Yumail berencana akan membuat PJU dengan menggunakan tenaga Surya yang bertujuan mengurangi beban tagihan listrik.
“Kita rencanakan pakai tenaga Surya di tahun 2026 di jalan kota dengan memakan biaya 2,5 miliar. Namun nantinya kita tidak mengeluarkan biaya untuk tagihan listrik, hanya melakukan perawatan,” terang Yumail.
Seirama dengan yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bartim, Suma Wara Maharati,SE,M.Si menjelaskan sesuai dengan aturan penyusunan APBD bahwa hasil dari pajak penerangan jalan itu saat ini sebesar 10% dikembalikan kembali menjadi kegiatan program penerangan jalan.
Pemerintah Daerah mesti menganggarkan untuk itu. Untuk PJU kita pendapatan pajak kita dari PBJT-listrik PLN tahun 2024 itu sebesar Rp 5.780.515.985 miliar.
Suma juga menyebutkan, tahun lalu itu 2 bulan atau 3 bulan tidak ada dikenakan pajak. Karena Perda se- Kalteng belum selesai evaluasi gubernurnya. Jadi mereka tidak berani memumut, nah tahun ini kemungkinan kalau di 2023 kemarin hampir 6 miliar lebih hampir menginjak 7 miliar dan 2025 ini target kita adalah 7 miliar.
Dengan budget mencapai miliaran dari hasil pajak, Suma menjelaskan bahwa jalan di kabupaten Barito Timur bisa menjadi terang dengan adanya PJU.
“Kalau 10% ya tentunya masih minimal, kalau semuanya mungkin pemerintah daerah berkomitmen untuk satu program itu terang. Mungkin lebih dari itu pun tidak ada masalah pasti bisa, cuman mungkin pemilahan prioritas bertahap dan itu bisa nanti di cek di DPA dinas teknis,” pungkasnya. (BRP)