Terkait dengan dokumen yang sudah disampaikan oleh pihak keluarga, PT MUTU akan mempelajarinya, dengan estimasi waktu paling lama satu bulan, terhitung sejak tanggal hari ini sampai dengan tanggal 25 Agustus tahun 2024 nanti.
“Kedepannya selama satu bulan paling lambat PT MUTU akan memberikan jawaban untuk menanggapi permohonan daripada pihak keluarga, sesuai berita acara yang sudah ditandatangani semua pihak tadi,” tegas Ari Panan.
Pimpinan Batamad Barito Timur Hardy Calvijn Agoeh mengapresiasi para ahli waris yang berjumlah 7 orang itu karena telah mempercayakan permasalahannya kepada Batamad untuk diselesaikan.
“Semenjak kami dipercaya oleh keluarga besar untuk mendampingi, dan setelah kami meminta seluruh legalitas asli diperlihatkan dan diserahkan untuk kami pelajari selama satu tahun, kami akan mengurus ini dan tidak akan kami lepas sampai betul-betul mencapai titik penyelesaian,” jelas Hardy.
Dia mengatakan, dalam mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur Tim Terpadu PKS telah melihat bagaimana permasalahan tersebut, penjelasan yang disampaikan oleh keluarga Nertian Lenda dan bagaimana tanggapan mereka dari PT MUTU yang dirasa sangat meremehkan permasalahan tersebut.
“Padahal tim yang dibentuk oleh pemerintah adalah untuk menyelesaikan permasalahan baik yang besar maupun yang kecil. Karena itu kami mengingatkan pelaku usaha untuk mengindahkan apa yang sudah diatur oleh pemerintah daerah dan berharap pemerintah daerah tetap eksis membantu masyarakat yang memiliki permasalahan dengan perusahaan,” terangnya.