Sengketa Lahan Warga Berujung Mediasi Melaui TTPKS Bartim. Namun Pihak PT MUTU Tak Membawa Dokumen

Meski PT MUTU meminta waktu satu bulan sejak mediasi itu untuk mempelajari tuntutan ahli waris Nertian Lenda, Hardy menegaskan bahwa kapanpun pihaknya dapat turun untuk mengecek lahan yang mereka miliki atau melakukan pematokan sesuai dengan surat-surat kepemilikan.

“Satu bulan dalam hal ini disepakati oleh mereka untuk mempelajari dokumen tuntutan kami, tapi kami sangat bingung karena dokumen yang disampaikan kepada PT MUTU sudah banyak dan tidak ada yang perlu dipelajari lagi. Kami tidak peduli dengan permintaan tersebut dan mempersilakan saja berapa lama waktu yang mereka butuhkan sedangkan dari pihak keluarga Nertian Lenda kapanpun dapat turun,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Jika nanti PT MUTU merasa aktivitasnya terganggu, Hardy mempersilakan berkoordinasi dengan ahli waris Nertian Lenda, apalagi dalam mediasi Tim Terpadu PKS telah mengingatkan agar permasalahan ini diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

“Jadi yang kami pasang patok nanti adalah batas-batas sesuai dengan surat-surat kepemilikan, kalau akhirnya itu mengganggu aktivitas mereka ya secara aturan adat, etika masyarakat Dayak apa salahnya kalau mereka mengetuk pintu, permisi, bagaimana jika lahan bapak-ibu ini kami pinjam untuk untuk pakai,” ucapnya.

Sementara itu dalam mediasi tersebut, PT MUTU yang diwakili oleh Ahmad Husen meminta waktu satu bulan sejak mediasi itu untuk mempelajari dokumen tuntutan yang diajukan ahli waris Nertian Lenda.

“Kami minta waktu satu bulan dari sekarang untuk mempelajari dan nanti kami akan memberikan jawaban secara tertulis,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait