baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Sutiyo Budi, warga yang menjadi korban selaku pemilik kendaraan mobil travel yang disewakan oleh Yudha Tri Purwanto hingga berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang yang juga melibatkan anggota Polri masuk dalam babak keterangan saksi.
Seiring berjannya kasus hingga memasuki sidang perkara perlawanan eksekusi tanah dan bangunan yang diajukan oleh Muhammad Rafi’i (43), anggota Polri asal Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara, terhadap eksekusi yang dilakukan PN Tamiang Layang, kali ini memasuki agenda pembuktian dan tahap penyampaian saksi pada Rabu, (04/06/2025).
Penambahan bukti dari Pelawan, Muhammad Rafi’i, dan keterangan dua orang saksi yang juga diajukan pertanyaan dari Terlawan, Sutiyo Budi. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Arief Heryogi didampingi anggota hakim beserta pihak terkait.
Usai menjalankan proses sidang, kepada awak media Sutiyo Budi saat diwawancarai menyatakan sikap bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat atas nama Yudha dan istrinya.
“Sidang hari ini kami mendengarkan keterangan para saksi dari pihak penggugat, tapi saksi yang dihadirkan orang yang terlibat dalam kasus ini. Saksi memberikan keterangan dan mengakui bahwa objek yang sudah ada keputusan sita eksekusi dari pengadilan dijual ke pihak Rafi’i, dan saya heran kenapa mereka berani melawan keputusan sita eksekusi dari pengadilan,” ucap Sutiyo.