Sidang Perdata Di PN Tamiang Layang yang Melibatkan Anggota Polri Masuk Dalam Keterangan Saksi

Sudah ada keputusan dari pengadilan, lanjut Sutiyo Budi menjelaskan.
Untuk membayar sebesar Rp77.715.000, tapi kenapa lebih mendahulukan membayar saudara Rafi’i sebesar Rp 150.000.000, ini kan jadi tidak masuk akal, seolah-olah pak Yudha tidak mengindahkan keputusan pengadilan.

“Tadi di ruang pengadilan, saksi menyebutkan bahwa mereka mau membayar 77 juta sekian dengan syarat mobil untuk meraka. Itukan sama saja seperti kami menjual mobil dengan harga segitu, sedangkan mobil itu usaha kami untuk mencari uang, yang kalau dihitung sewa sejak insiden bertahun sudah berapa hasilnya,” jelas Sutiyo.

Bacaan Lainnya

Sutiyo sangat menyayangkan dengan keterangan saksi, yang dalam sidang dihadapan hakim mengatakan bahwa mereka akan membayar dari putusan pengadilan sebesar 77 juta lebih dicicil Rp 100.000 per bulan.

“Dengan mencicil seratus ribu sebulan sangat tidak masuk akal. Sampai kapan lunas, bisa habis umur baru lunas, tapi kenapa mampu membayar hutang dengan pak Rafi’i yang nilainya sampai 150 juta,” ungkap Sutiyo.

Menurut Sutiyo, pada kasus seperti ini terlalu banyak kejanggalan, dari awal kejadian hingga putusan pengadilan atas sita eksekusi tanah dan muncul pernyataan jual beli yang melibatkan anggota Polri hingga mediasi dan kembali dilakukan sidang atas gugatan dari pihak lain.

“Ini sudah tidak masuk akal, seharusnya keputusan eksekusi tanah dan bangunan yang di lakukan pengadilan Negeri Tamiang Layang beberapa waktu lalu disaksikan pejabat BPN, Lurah dan Aparat dihargai, tapi pada akhirnya muncul lagi gugatan dengan orang yang berbeda yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut sudah ada jual beli. Semoga saja ada penyelesaian yang baik,” tutur Sutiyo Budi.

Pos terkait