Sikapi Kasus Rabies, Bupati Bartim Keluarkan Surat Edaran, Ini Perintahnya.!

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Mulai beredar maraknya kasus gigitan hewan yang memiliki virus rabies diberbagai daerah, tanpa kecuali kabupaten Barito Timur siaga darurat dengan melakukan upaya pencegahan pemberian vaksinasi terhadap hewan peliharaan.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Bartim, Dr. Ampera AY Mebas, SE., MM sampaikan intruksi kepada dinas terkait untuk memantau dan mendata untuk pemberian vaksinasi. Tidak hanya itu, Bupati juga sudah mengintruksikan ke pihak terkait untuk membuat Peraturan bupati (Perbup) terkait hewan peliharaan dan keluarkan Surat Edaran nomor 808/2145/IV/Diskanak, yang ditujukan ke Camat se-Kabupaten Barito Timur, Selasa (27/06/2023).

Bacaan Lainnya

Menyikapi merebaknya kasus positif rabies pada Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya pada hewan peliharaan (Anjing, Kucing dan Kera), serta meningkatnya kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) terindikasi rabies, maka diperlukan langkah-langkah pencegahan penularan
dan penyebaran kasus rabies serta penanggulangan merebaknya kasus rabies di Kabupaten Barito
Timur, maka bersama ini disampaikan langkah pencegahan dan penanggulangan rabies sebagai berikut :

  1. Masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar memelihara dengan bertanggungjawab dengan cara diikat dan/atau dikandangkan supaya meminimalkan kasus gigitan
    dan mempermudah pelaksanaan vaksinasi rabies oleh petugas;
  2. Melaporkan kepada petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur atau UPTD Puskeswan Ampah/ UPTD Puskeswan Tamiang Layang bila ditemukan hewan peliharaan yang mencurigakan adanya indikasi gejala rabies untuk dilakukan tindakan pencegahan penyebaran rabies;
  3. Melaksanakan eliminasi selektif terhadap anjing liar/diliarkan yang sulit untuk divaksinasi atau menunjukkan gejala rabies;
  4. Menghindari Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR), bila terjadi GHPR harus melakukan cuci luka dengan air sabun dan air mengalir selama 10 sampai 15 menit, selanjutnya dilaporkan ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan
    penanganan lebih lanjut, identifikasi Hewan Penular Rabies (HPR) dan melaporkan HPR yang menggigit kepada petugas Dinas Perikanan dan Peternakan untuk dilakukan
    observasi dan tindakan lebih lanjut;
  5. Meningkatkan peran Babinkantibmas, Babinsa, penyuluh desa dan kader desa yang telah ditugaskan oleh desa dalam pelaksanaan Intensifikasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), pelaksanaan vaksinasi rabies dan investigasi kasus gigitan rabies;
  6. Meningkatkan kerja sama yang lebih optimal antara Pihak Kecamatan, Puskesmas di wilayah kerja masing-masing, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang
    Layang dengan Dinas Perikanan dan Peternakan dalam penanganan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR).
    Demikian untuk menjadi perhatian semua pihak dalam pelaksanaannya. Terima kasih atas
    kerjasamanya.

“Saya sudah menginstruksikan membuat aturan, yang pertama untuk anjing itu dikurung atau diikat. Nah lalu kalau tidak diikat berarti liar dan bisa di eliminasi,” ucapnya saat diwawancarai awak media kemarin di Tamiang Layang, Senin (26/06/2023).

Menurut orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini, kasus rabies tersebut akan berakibat fatal dan berbahaya sehingga dapat menyebapkan kematian terhadap orang yang terkena gigitan hewan tersebut.

“Kalau informasinya ada yang berapa bulan yang lalu mungkin kena gigit anjing rabies dan akhirnya meninggal. Itu alasannya jadi supaya nanti setiap yang punya anjing dikurung,” terang Ampera.

Adapun terkait upaya yang dilakukan guna pencegahan, dari dinas dilakukan penjadwalan untuk vaksinasi dan akan dapat bantuan dari pihak provinsi obat vaksin.

“Saya sudah instruksikan untuk membuat aturan Perbupnya (Peraturan bupati) terkait memiliki hewan peliharaan. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi masyarakat lain agar terhindar dari gigitan anjing yang cukup mematikan dan sangat berbahaya,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga berpesan kepada pemerintah Desa agar membuat aturan Perdes (Peraturan desa) terkait hewan peliharaan untuk mendata, menjaga hewan tersebut. (BRP)

Pos terkait