baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Sutiyo Budi, warga yang menjadi korban selaku pemilik kendaraan mobil travel yang dipinjamkan oleh Yudha Tri Purwanto hingga berujung ke pengadilan Negeri Tamiang Layang dan melibatkan anggota Polri.
Seiring berjalannya kasus hingga memasuki sidang perkara perlawanan eksekusi tanah dan bangunan yang diajukan oleh Muhammad Rafi’i (43), anggota Polri asal Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara, terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, kali ini memasuki agenda pembuktian dan tahap penyampaian saksi pada Senin, 26 Mei 2025.
Pembuktian dimulai dari Pelawan, Muhammad Rafi’i, berupa empat bukti surat. Kemudian dilanjutkan kepada Terlawan, Sutiyo Budi. Namun karena bukti surat yang diajukan Sutiyo Budi belum dileges oleh Kantor Pos, maka Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arief Heryogi menunda persidangan agar termohon melengkapi bukti surat yang telah dileges dan saat ini sudah diselesaikan pada sidang kedua.
Usai menjalankan proses sidang, kepada awak media Sutiyo Budi saat diwawancarai menyatakan sikap kecewa kepada penggugat yang tidak konsisten menjalani proses sidang sesuai jadwal yang sudah ditentukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Pada sidang hari ini kami menyampaikan bukti surat yang di leges dan pada sidang kedua ini kami ada rasa kecewa karena pihak pelawan atau penggugat tidak menghadiri sidang,” ucap Sutiyo.
Padahal jadwal ini sudah di tetapkan, lanjut Sutiyo Budi menjelaskan. Kami sudah 2 jam menunggu, dari jam 10 hingga jam satu lanjut sidang walaupun pihak dari penggugat tidak hadir dengan alasan ada agenda sidang ditempat lain.
“Seharusnya pihak penggugat lebih cepat hadir mengikuti proses sidang. Kalau begini kan jadi kami yang tersita waktu dan sebagainya, bahkan bukan sedikit pengeluaran materi untuk mengurus permasalahan ini,” keluh Sutiyo Budi.
Menurutnya, pada kasus seperti ini terlalu banyak kejanggalan, dari awal kejadian hingga putusan pengadilan atas sita eksekusi tanah dan muncul pernyataan jual beli yang melibatkan anggota Polri hingga mediasi dan kembali dilakukan sidang atas gugatan dari pihak lain.
“Ini sudah tidak masuk akal, seharusnya keputusan eksekusi tanah dan bangunan yang di lakukan pengadilan Negeri Tamiang Layang beberapa waktu lalu disaksikan pejabat BPN, Lurah dan Aparat dihargai, tapi pada akhirnya muncul lagi gugatan dengan orang yang berbeda yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut sudah ada jual beli, ini kan aneh,” tutur Sutiyo Budi.
Namun Sutiyo Budi menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghargai keputusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan menjalankan proses sidang sampai kebeneran terungkap.
Sementara itu Ahmad Gazali Noor sebagai penasihat hukum Muhammad Rafi’i, bahwa pada sidang kali ini pihaknya tidak dapat hadir dengan alasan mengikuti sidang ditempat lain.
Sesuai keterangan Sutiyo Budi, kasus sengketa ini bermula pada 27 Oktober 2023, saat Yudha Tri Purwanto menyewa sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DA 1617 DB milik Sutiyo Budi.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 29 Oktober sekitar pukul 01.48 WITA, Yudha mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Muara Tapus, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Akibat kecelakaan tersebut, mobil yang disewa mengalami kerusakan parah dan tidak bisa digunakan lagi.
Pasca-kejadian, kedua belah pihak sempat menempuh jalan damai. Mereka menyepakati perjanjian tertulis yang disaksikan oleh warga dan Ketua RT setempat. Dalam surat tersebut, Yudha Tri Purwanto menyatakan kesediaannya untuk mengganti mobil dengan unit lain yang memiliki tahun produksi sama, yaitu tahun 2012. Untuk memenuhi kewajibannya, Yudha meminta waktu satu bulan untuk memperbaiki mobil yang rusak agar dapat dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk membeli mobil pengganti.
Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, Yudha tidak menepati kesepakatan. Ia malah berupaya mengembalikan mobil yang telah diperbaiki sebagian, padahal masih terdapat banyak kerusakan yang belum diperbaiki. Merasa dirugikan, Sutiyo Budi mengirimkan tiga kali surat somasi kepada Yudha, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, Yudha menyatakan siap menghadapi jalur hukum.
Setelah upaya kekeluargaan gagal, Sutiyo akhirnya menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Pada 23 April 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan dan menghukum Yudha Tri Purwanto untuk membayar ganti rugi sebesar Rp120.350.000 kepada Sutiyo Budi.
Yudha kemudian mengajukan keberatan. Pada 1 Mei 2024, majelis hakim mengabulkan keberatan tersebut dan menetapkan besaran ganti rugi menjadi Rp77.715.000. Namun, hingga proses aanmaning (teguran dari pengadilan) dilakukan oleh Ketua PN Tamiang Layang, Yudha masih tidak memenuhi kewajibannya. Ia hanya menyatakan sanggup membayar sebesar Rp100.000 per bulan.
Menolak tawaran tersebut, Sutiyo Budi mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset milik Yudha Tri Purwanto berupa tanah dan bangunan, sebagai upaya hukum untuk menagih ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan.
Namun kemudian hari, sita eksekusi pada 6 Maret 2025 mendapatkan perlawanan dari Muhammad Rafi’i yang mengaku telah membeli secara sah aset milik Yudha Tri Purwanto tersebut sebelum sita eksekusi dilaksanakan. (BRP)