Unit Trak Bermuatan Batubara Melintas di Pemukiman, Warga Terganggu dan Pertanyakan Legalitas

Unit Trak Bermuatan Batubara sedang melintasi perkampungan Desa Pulau Padang (Foto: IST).

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Merasa terganggu, warga Desa Pulau Padang Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah mempertanyakan izin atau legalitas angkutan batubara yang melintasi perkampungan.

Angkutan tersebut diperkirakan telah melintas di Desa Bentot, Ramania, Tewah Pupuh, Bamban dan keluar di Desa Kandris, kemudian masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut menjadi perbincangan di media sosial (medsos), sehingga menimbulkan banyak komentar positif dan negatif terkait postingan pengguna medsos facebook dengan akun milik (Udie Vina Vino) belum lama ini.

“Kepada pihak terkait kami merasa terganggu atas armada truk PS mengangkut Batubara melewati jalan BENTOT-PASAR PANAS setiap tengah malam ..!!,” tulis akun Udie Vina Vino di grup Facebook BARITO TIMUR MEMBANGUN, Minggu, 12 Mei 2023.

“Jumlah armadanya kurang lebih 30 kendaraan..yang inginkan kami tanyakan hanya legalitas angkutan tersebut dan kenapa hanya tengah malam saja lewat nya….jadi jangan salahkan bila kami akan menyetop rombongan truk PS tersebut untuk memastikan bahwa angkutan tersebut legal…demikian terima kasih…,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi tim awak media, pemilik akun bernama Udiyanto ini membenarkan isi postingannya tersebut. Dia mengaku bersama warga Desa Pulau Padang yang lain merasa keberatan atas angkutan batubara tersebut karena selalu lewat pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat warga tertidur pulas.

“Dalam 1 minggu ini sekitar tiga sampai empat kali angkut dan rata-rata sudah tengah malam jam 2 mereka melintas di Pulau Padang,” ungkapnya.

Dalam hitungan Udiyanto setiap kali mengangkut ada kurang lebih 30 truk PS yang melintas. Namun dia belum bisa memastikan jumlah tersebut karena Udiyanto mendapatkan laporan dari warga Desa Bentot bahwa ada 90 truk PS yang melintas setiap kali jadwal angkutan.

Dia juga belum bisa memastikan pemilik angkutan batubara tersebut, karena itu Udiyanto bersama warga lain berencana mencegat angkutan itu untuk mempertanyakan legalitas atau izin angkutannya.

Bahkan pihaknya berencana menyurati desa lain yang dilintasi untuk melakukan hal yang sama.

“Kami sebagai warga hanya ingin agar legalitas angkutan tersebut bisa di sampaikan ke pemdes (pemerintah desa) yang dilewati angkutan tersebut (batubara), dan apabila memang angkutan tersebut legal maka kami berharap agar jangan lewat kalau sudah tengah malam sebab warga terganggu suara knalpot yg rata-rata knalpot modifikasi,” terangnya.

Untuk diketahui terkait aturan dan peraturan perundang-undangan pertambangan, mineral dan batubara, dalam undang-undang No.3 Thn 2020 (2) pasal 91.
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan: a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi keselamatan aspek Pertambangan.
(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (Tim/BRP).

Pos terkait