baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Setelah mengikuti beberapa tahapan dalam pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg) sejak dibuka pendaftaran dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) terus mengikuti proses pendaftaran Bacaleg dari 18 Partai politik (Parpol).
Kepada awak media, Ketua Bawaslu Bartim Feryanto Marthen P, S. Kom menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti tahapan demi tahapan terlaksananya proses pendaftaran Bacaleg dengan hasil akhir 15 partai resmi mendaftar dan 3 partai yang tidak melakukan pendaftaran Bacaleg di KPU.
“Selama proses pendaftaran dari partai politik 18 partai yang melakukan pendaftaran ada 15 partai dan 3 partai yang tidak mendaftar sampai akhir jadwal yang ditetapkan KPU,” ucap Feryanto.
Terkait aturan perpindahan Parpol dan pengajuan permohonan pengunduran diri, Feryanto menjelaskan hal tersebut internal partai dari aturan masing-masing partai dengan kelengkapan surat permohonan pengunduran diri dan aturan terkait lainnya.
“Terkait bakal calon legislatif yang mendaftar pada pemilu Pemilu 2024 mendatang yang sebelumnya mereka adalah dari partai lain dan syarat dari KPU untuk pendaftaran pengajuan mereka cukup melampirkan surat permohonan pengunduran diri,” jelasnya.