Usai Mengikuti Proses Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Bartim Sampaikan Ini.!

Lebih lanjut dijelaskan Feryanto apakah mereka itu nantinya mendapatkan atau tidak dari surat pengunduran diri itu dalam proses, jadi syarat utamanya mereka harus menyampaikan surat pengunduran diri itu dulu sebagai syarat mereka.

“Nanti KPU menunggu dan proses nanti pada saat penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) di situ teman-teman KPU akan memintakan lagi surat konfirmasi dari instansi yang di ajukan permohonan untuk pengunduran diri tersebut,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Feryanto yang terpenting cukup (caleg) bisa menyampaikan surat permohonan pengunduran diri sebagai lampiran untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dari partai yang yang terbaru begitu juga dengan kepala daerah sama aturannya.

Sedangkan terkait pendaftaran online meng-upload ke Sistem informasi pencalonan (Silon) hal tersebut ranahnya KPU karena sampai pada saat pihak Bawaslu diberi akun akses ke Silon namun tidak bisa membuka dan melihat seutuhnya aplikasi Silon tersebut.

“Adapun pendaftaran manual kemarin memang hanya dibuka progres yang sudah dilakukan oleh partai politik terkait dengan sarat bakal calon nanti ranahnya di Timpokja yang akan memverifikasinya ya prosesnya dari tanggal 15 sampai 23 Itu tadi, karena posisi di Silon mereka memang tidak menampilkan jadi ada dua syarat yang perlu diketahui syarat calon dan pencalonan,” ungkapnya.

Pos terkait