Feryanto juga berharap agar Bawaslu dapat terlibat dalam pengawasan dalam tahap pemilu, dengan lebih mengetahui berkas syarat
pendaftaran dan bisa mengakses Silon.
“Terkait akses Silon tersebut saya sampaikan tadi, kita diberi tapi hanya sebagai viewer dan itupun ditutup tidak bisa dibuka bahkan foto Caleg tidak bisa melihat,” beber Feryanto.
Pada kesempatan tersebut, Feryanto menyampaikan bahwa pada saat verifikasi administrasi Bawaslu akan lihat setiap partai yang sudah memenuhi syarat calon dan mengawasi jalannya perlengkapan berkas maupun perbaikan adminitrasi.
“Saat dilakukan verifikasi dan administrasi kita akan lihat untuk verifikasi administrasi tanggal 15 sampai tanggal 23, di situlah nanti dicek semua kelengkapan berkas, baik pencalonan maupun bakal calon tersebut. Kalau memang sudah memenuhi syarat tidak jadi masalah tapi bila tidak akan dilakukan,” sebut Feryanto.
Feryanto juga menegaskan bahwa Bawaslu fokus kepada tahapan proses pemilu saja dan bisa memenuhi syarat yang ditentukan oleh KPU D/PKPU nomor 10 tahun 2023 itu silakan berjalan.
“Sedangkan terkait dengan permasalahan internal oknum Bacaleg dengan keberadaannya di partai yang baru dan yang lama itu bukan ranah Bawaslu. Karna kewenangan Bawaslu hanya pada saat sampai orang itu dilantik dan selesai juga pengawasan dari Bawaslu,” pungkasnya. (BRP)