baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Warga desa Dorong, kecamatan Dusun Timur, kabupaten Barito Timur dilaporkan management Perusahaan tambang Sejahtera Laju Sentosa (SLS) ke Apart Penegak Hukum (APH) yakni Polres Bartim, Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Andreas Depe angkat bicara.
Dengan adanya surat panggilan kepada dua warga desa Dorong dengan nomor B/378/VII/2023/Reskrim prihal undangan klarifikasi. Selaku Wakil rakyat, Depe
meminta kasus pemortalan jalan tambang PT Sejahtera Laju Sentosa (SLS) yang terjadi di Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Kasian masyarakat yang mencoba mempertahankan haknya kemudian karena hanya memortal lalu dilaporkan ke aparat hukum karena kasus pemortalan,” kata Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Andreas Depe di Tamiang Layang, Kamis (20/07/2023).
Menurutnya, aksi pemortalan terpaksa dilakukan warga karena masalah lahan dan ketika dilakukan pembersihan lahan (land clearing) menggunakan alat berat untuk membuat jalan tambang PT SLS.
Dijelaskan bahwa dalam kegiatan pembersihan lahan tersebut ada sebuah pohon cempedak warga yang terkena alat berat. Warga tersebut kemudian melakukan pemortalan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena spontanitas. Kemudian dilaporkan pihak PT SLS melaporkan ke aparat kepolisian pada Selasa (18/7) kemarin.