baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Setiap perusahaan terus berkomitmen memberikan manfaat berkelanjutan untuk mendukung tumbuh kembang masyarakat. Perusahaan terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan agar program pengembangan masyarakat dapat berjalan selaras dengan visi dan misi perusahaan.
Hal tersebut berbeda dengan apa yang dialami oleh warga atas nama Rudi Hartono, Junaidi, Tony Efendy, dan Isah salah satu warga Desa Luwe, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah merasa tidak ada tanggapan dari perusahaan terkait ganti rugi hak atas tanah milik, padahal tanah/kebun tersebut sudah dilakukan sampai tahap pengukuran.
Sekilas tentang PT. Pada Idi selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kode Perusahaan: 5604, Nomor Perizinan 188.45/378/2010 Tahapan kegiatan Operasi Produksi dengan kode Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 3362053032014049 Tambang Batubara dengan luas kurang lebih 5.000 Ha di wilayah administrasi Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepada media ini, Rudi yang didampingi Adene bersama keempat rekanya mengungkapkan, ” Ini bentuk kekecewaan kami kepada PT. Pada idi melalui Kolaborasi perusahaan tambang batubara PT. KDC di Desa Luwe Hulu lantaran sudah melakukan tahap inventarisasi dan identifikasi dengan melakukan pengukuran dan perhitungan tanam tumbuh, namun pihak perusahaan terindikasi adanya unsur kongkalingkong, banyak dalih alasan perusahaan upaya menggagalkan pembebasan ganti rugi hak atas tanah kami selaku pemiliknya, ungkapnya kepada media ini, Sabtu (25/1/2025).
” Bahwa kami sebagai masyarakat sangat menyadari bahwa kegiatan operasional pertambangan dapat memberikan dampak sosial yang dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat sekitar. Dampak positif hadirnya pertambangan bagi masyarakat sekitar adalah terciptanya lapangan pekerjaan sehingga dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Ia berharap kepada perusahaan PT. Pada Idi bersama PT. KDC bahwa sudah jelas prosedur pembebasan lahan untuk pertambangan dilakukan dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah. Program yang dijalankan oleh perusahaan juga selalu mempertimbangkan kondisi agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar guna terciptanya kesejahteraan, ” Semoga ada iktikad baik untuk menyelesaikan konpensasi pembayaran ganti rugi agar permasalahan tidak meluas nantinya, harapnya.
Sampai berita ini di publikasikan redaksi media ini sudah melakukan klarifikasi hak sanggah melalui telepon WhatsApp pada, Minggu (26/1/2025) kepada pihak perusahaan PT Pada Idi melalui Pak Iwan yang saat ini berada di Jakarta menjelaskan, ” Bahwa sebelumnya terkait permasalahan tersebut, Ia sudah bertemu dengan kawan-kawan dan langsung melakukan pengukuran-pengukuran lahan mereka. Dirinya pun juga sudah berpesan kepada tim dilapangan mengagendakan waktu untuk lahan-lahan atas nama mereka tersebut untuk di verifikasi.
Lanjutnya, setelah diverifikasi bisa dapat kelihatan luasaanya berapa, tumpang tindih atau tidak karena semua itu akan kelihatan hasilnya, karena perusahaan Pada Idi memiliki data-data denah yang sudah dari dulu punya, terang Iwan.
Terkait lahan tersebut pihak perusahaan sudah mengagendakan dan sudah dilakukan walaupun secara bertahap dan ada banyak tahapannya. Untuk informasi terakhir ternyata setelah di verifikasi melalui titik kordinat adalah tumpang tindih, atas permasalahan tersebut ia juga sudah menyampaikan kepada timnya dilapangan, tolong nanti yang tumpang tindih tersebut namanya siapa, tumpang tindih sama siapa itu tolong diselesaikan. Kemarin juga sudah ada yang menandatangani surat pernyataan. Jadi mereka yang tumpang tindih kita undang datang ke perusahaan satu persatu untuk membuat surat pernyataan pun juga perusahaan sudah menjelaskan bahwa lahan ini punya A,bukan punya B kemudian sebaliknya.
” Pada intinya perusahaan Pada Idi tidak akan tidak memberi tali asih kepada warga, itu pasti diberikan sesuai dengan SOP yang ada di Pada Idi, asal tidak tumpang tindih perusahaan pasti serahkan hak warga itu intinya, tukasnya. (Red/BRP).