Pengajuan APBD 2025 kepada DPRD Barito Utara Salah Satu Perwujudan RKPD

baritorayapost.com, MUARA TEWEH – Penyampaian nota keuangan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA nomor 130.21/990-249/BPKA serta 3/BA-DPRD/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Kebijakan Umum APBD anggaran tahun 2025 dan Nota Kesepakatan PPAS nomor 130.21/990-250/BPKA serta 4/BA-DPRD/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Prioritas dan Plafon Aggaran Sementara tahun anggaran 2025.

“APBD tahun anggaran 2025 yang disampaikan kepada pihak DPRD adalah salah satu perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada prinsip-prinsip anggaran,” kata Pj BUapti Muhlis, Senin (4/11/2024) di Gedung DPRD.

Bacaan Lainnya

APBD yang diangkat tersebut mengacu pada prinsip-prinsip anggaan yaitu transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran. “APBD ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Pj Bupati Muhlis.

Adapaun penyusunan rancangan APBD Kabupaten Barito Uutara tahun anggaran 2025 dapat diuraikan sebagai berikut :

Pendapatan daerah.
Pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp.3.016.773.707.300,00,-.
Adapun komponen pendapatan daerah tersebut terdiri dari :

a. Pendapatan asli daerah; B. transfer pendapatan; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja daerah.
Belanja daerah Rp3.136.773.707.300,- Belanja daerah tersebut terdapat pada komponen:
– Belanja operasi; modal belanja; Belanja tidak terduga; dan transfer Belanja.

Defisit yang merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja pada rencana APBD ini sebesar Rp120.000.000.000,-


Pembiayaan daerah.
Pembiayaan daerah pada anggaran tahun 2025 sebesar Rp215.276.794.456,-. ((BRP).

Pos terkait