baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pengamanan Hutan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Luwansa jalan G.Obos Palangka Raya, Kamis 5 Desember 2024. Adapun Rapat Koordinasi Pengamanan Hutan ini digelar guna memperkuat sinergitas antar instansi, didalam pengawasan dan perlindungan serta pengamanan hutan di wilayah provinsi Kalimantan Tengah yang semakin mendapat tantangan berat.
Rapat koordinasi Pengamanan Hutan 2024 kali ini mengusung tema “Optimalisasi Koordinasi dan sinergitas kegiatan pengawasan dan perlindungan serta pengamanan hutan di provinsi Kalimantan Tengah”.
Kegiatan ini juga menjadi momen krusial untuk menyatukan langkah menghadapi berbagai ancaman terhadap kelestarian hutan di Kalimantan Tengah.
Ketua panitia Kristianto, dalam laporanya mengatakan “bahwa rapat koordinasi ini diperuntukan guna meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan hutan” ungkapnya.
“Koordinasi dan sinergi antar penegak hukum dan instansi terkait sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan yang ada, dan menjaga hak-hak negara serta masyarakat atas sumber daya alam hutan” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan, Bahwa perlindungan hutan membutuhkan kerja sama secara intensif, Ia juga mengingatkan kepada pihak Krimsus dan Kejaksaan sesuai arahan gubernur.
Lebih lanjut Ia mengatakan “bila ada masyarakat lokal yang mengambil kayu untuk kepentingan pribadi membangun rumah hanya beberapa batang tolong supaya diberi kebijaksanaan, tetapi untuk pengambilan kayu berjumlah besar itu dapat kita tindak bersama” katanya.
Kami sangat membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian, kejaksaan, BIN dan TNI. Karena ditingkat pusat, menteri Kehutanan sudah berkordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum dalam rangka perlindungan hutan dan pengamanan hutan ini,” ujar Agustan.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah berharap langkah konkret dapat diambil untuk menekan laju kerusakan hutan dan lahan, serta menjamin hak-hak masyarakat yang bergantung pada sumber kekayaan hutan,” pungkasnya. (BRP).