baritorayapost.com, KUALA KAPUAS – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST menerima kunjungan kerja (Kunker) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya, Yusan Jubiantara, di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (1/2).
Dimana Kunker tersebut dalam rangka meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan koordinasi terkait pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya, Yusan Jubiantara, menyampaikan dalam kaitannya untuk mendukung dan mensukseskan hajatan SPT Tahunan PPh, pihaknya meminta dukungan dari Penjabat (Pj) Bupati Kapuas sebagai panutan di wilayah Kapuas memberikan imbauan kepada masyarakat di Kapuas untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2024 dan sebelum 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan.
” Kami menyampaikan terima kasih kepada Pj. Bupati dan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang mendukung agar kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kapuas meningkat dan lebih awal, ” kata Yusan Jubiantara
Sementara Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyambut baik atas kunjungan kerja (Kunker) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya, Yusan Jubiantara, didampingi Kepala Kantor Pajak Kuala Kapuas beserta jajarannya di Kabupaten Kapuas.
“Terkait SPT, bisa kita genjot (untuk lapor SPT), terutama bagi ASN di lingkungan Pemkab Kapuas untuk memberi contoh kepada masyarakat,” kata Erlin Hardi.
Pj. Bupati Kapuas juga mengajak dan mengimbau kepada warga Kapuas yang memiliki NPWP untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024.
Karena kata Erlin Hardi, pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, disokong sebagian besar dari pendapatan pajak.
” Patuh pajak adalah kunci dari keberlanjutan pembangunan. Saya selaku Pejabat Bupati Kapuas, mengimbau seluruh warga Kapuas yang memiliki NPWP, untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum 31 Maret 2024,” ucap Erlin Hardi.
“SPT dapat disampaikan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. Lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja. Dan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NPWP bagi Orang Pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, ayo segera lakukan!”, imbau Erlin Hardi.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara peserta kegiatan dengan Pj. Bupati Kapuas terkait SPT Tahunan, juga menyoroti tentang kerja sama di bidang perpajakan dan koordinasi serta sinergi dalam tugas-tugas mengumpulkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. (BRP)